Jumat, 18 Maret 2011

ARTIKEL ASPEK HUKUM EKONOMI

PENDAHULUAN


Puji Syukur kehadirat Allah SWT, karena atas RidhoNya artikel ini dapat tersusun. Dari mulai mencari bahan-bahan untuk pembahasan, pemilihan buku, bertanya pada nara sumber yang bisa menjadi pembahasan dalam artikel ini, dan pada akhirnya semua selesai dengan rapi.
Artikel ini membahas tentang Aspek Hukum Dalam Ekonomi. Dari mulai definisi, tujuan , sampai contoh kasus.
Tujuan saya membuat artikel ini selain ingin memeperoleh nilai dari tugas SoftSkill, saya juga berharap adanya artikel ini bisa menjadi suatu bacaan atau pencerahan ilmu bagi yang tidak tahu tentang aspek-aspek hokum dalam penerapan ekonomi.
Saya sangat sadar bahwa makalah ini tidak selengkap narasumber yang lain, namun setidaknya makalah ini berguna bagi pembacanya. Mohon maaf apabila ada kekurangan dari segi pembuatan makalah ini.







Bekasi, Maret 2011


Penyusun
BAB I
HUKUM

• Pengertian Hukum
Hukum adalah peraturan-peraturan yang dibuat oleh badan yang berwenang yang berisi perintah ataupun larangan untuk mengatur tingkah laku manusia guna mencapai keadilan, keseimbangan dan keselarasan dalam hidup. Dengan kata lain untuk mencegah terjadinya kekacauan dan lain sebagainya dalam hidup.

Sebagai contoh, dalam suatu negara pasti terdapat suatu peraturan-peraturan yang mengatur tentang hubungan orang atau warga negara dengan negara. Itu disebut hukum. Contoh lain dalam suatu masyarakat ataupun daerah terdapat suatu tata-cara dalam bertingkah laku dalam masyarakat atau daerah tersebut. Itu juga disebut hukum.

• Kaidah dan Norma
1. Kaidah
Kaidah hukum adalah peraturan yang dibuat atau yang dipositifkan secara resmi oleh penguasa masyarakat atau penguasa negara, mengikat setiap orang dan berlakunya dapat dipaksakan oleh aparat masyarakat atau aparat negara, sehingga berlakunya kaidah hukum dapat dipertahankan. Kaidah hukum ditujukan kepada sikap lahir manusia atau perbuatan nyata yang dilakukan manusia. Kaidah hukum tidak mempersoalkan apakah sikap batin seseorang itu baik atau buruk, yang diperhatikannya adalah bagaimana perbuatan lahiriyah orang itu. Coba kita pikirkan contoh berikut, ada seorang pria menikahi seorang wanita dengan sah sesuai dengan aturan agama dan negara tetapi sebenarnya didalam hatinya ada niat buruk untuk menguras harta kekayaan si pihak wanita dan lain – lain. Dari contoh tersebut secara lahiriyah sesuai dengan kaidah hukum karena dia menikahi dengan jalur tidak melanggar hukum tapi sebenarnya batin pria tersebut adalah buruk.

Karena ada kaidah hukum maka hukum dapat dipandang sebagai kaidah. Hukum sebagai kaidah adalah sebagai pedoman atau patokan sikap tindak atau perikelakuan yang pantas atau diharapkan. Pada konteks ini masyarakat memandang bahwa hukum merupakan patokan-patokan atau pedoman-pedoman yang harus mereka lakukan atau tidak boleh mereka lakukan. Pada makna ini aturan-aturan kepala adat atau tetua kampung yang harus mereka patuhi bisa dianggap sebagai hukum, meskipun tidak dalam bentuk tertulis. Kebiasaan yang sudah lumrah dipatuhi dalam suatu masyarakat pun meskipun tidak secara resmi dituliskan, namun selama ia diikuti dan dipatuhi dan apabila yang mencoba melanggarnya akan mendapat sanksi, maka kebiasaan masyarakat ini pun dianggap sebagai hukum.

Dilihat dari sifatnya, kaidah hukum dapat dibagi menjadi dua :
1. hukum yang imperatif
maksudnya kaidah hukum itu bersifat a priori harus ditaati, bersifat mengikat dan memaksa.
2. hukum yang fakultatif
maksudnya ialah hukum itu tidak secara a priori mengikat. Kaidah fakultatif bersifat sebagai pelengkap.

Sedangkan menurut bentuknya,kaidah hukum dapat dibedakan menjadi dua :
1. kaidah hukum yang tidak tertulis
kaidah hukum yang tidak tertulis biasanya tumbuh dalam masyarakat dan bergerak sesuai dengan perkembangan masyarakat.
2. kaidah hukum yang tertulis
kaidah hukum yang tertulis biasanya dituangkan dalam bentuk tulisan pada undang-undang dan sebagainya. Kelebihan kaidah hukum yang tertulis adalah adanya kepastian hukum, mudah diketahui dan penyederhanaan hukum serta kesatuan hukum

2. Norma Hukum
Norma hukum adalah aturan sosial yang dibuat oleh lembaga-lembaga tertentu, misalnya pemerintah, sehingga dengan tegas dapat melarang serta memaksa orang untuk dapat berperilaku sesuai dengan keinginan pembuat peraturan itu sendiri. Pelanggaran terhadap norma ini berupa sanksi denda sampai hukuman fisik (dipenjara, hukuman mati).

Proses terbentuknya norma hukum
Dalam bermasyarakat, walaupun telah ada norma untuk menjaga keseimbangan, namun norma sebagai pedomanperilaku kerap dilanggar atau tidak diikuti. Karena itu dibuatlah norma hukum sebagai peraturan/ kesepakatan tertulis yang memiliki sangsi dan alat penegaknya.
• Tujuan Hukum
Hukum itu adalah alat, bukan tujuan. Yang mempunyai tujuan adalah manusia. Akan tetapi karena manusia sebagai anggota masyarakat tidak mungkin dapat dipisahkan dengan hukum, maka yang dimaksud dengan tujuan hukum adalah manusia dengan hukum sebagai alat untuk mencapai tujuan itu.
Mengenai tujuan hukum, berbagai pakar di bidang hukum telah mengemukakan pandanganya sesuai dengan titik tolak dan sudut pandang mereka. Menurut L.J. van Apeldoorn, tujuan hukum adalah mengatur pergaulan hidup secara damai. Jadi, hukum menghendaki perdamaian dalam masyarakat. Keadaan damai dalam masyarakat dapat terwujud apabila keseimbangan kepentingan masing-masing anggota masyarakat benar-benar dijamin oleh hukum, sehingga terciptanya masyarakat yang damai dan adil merupakan perwujudan tercapainya tujuan hukum.







BAB II
EKONOMI
• Pengertian Ekonomi
Ekonomi adalah sistem aktivitas manusia yang berhubungan dengan produksi, distribusi, pertukaran, dan konsumsi barang dan jasa. Kata "ekonomi" sendiri berasal dari kata Yunani (oikos) yang berarti "keluarga, rumah tangga" dan (nomos), atau "peraturan, aturan, hukum," dan secara garis besar diartikan sebagai "aturan rumah tangga" atau "manajemen rumah tangga." Sementara yang dimaksud dengan ahli ekonomi atau ekonom adalah orang menggunakan konsep ekonomi dan data dalam bekerja. Ilmu yang mempelajari ekonomi disebut sebagai ilmu ekonomi.
• Hukum dalam Ekonomi
Keterkaitan antara Hukum dengan Ekonomis dan Bisnis semakin hari semakin erat. Para pelaku Ekonomi dan Bisnis semakin perlu memahami Hukum, terutama hal-hal yang berkaitan langsung dengan aktivitas keseharian masing-masing. Tidak heran jika semakin banyak pelaku Ekonomi dan Bisnis yang secara sengaja berusaha meningkatkan pemahaman mereka tentang Hukum melalui berbagai cara, termasuk mengikuti pendidikan tinggi hukum. Akan tetapi, cara ini tidak cocok untuk sebagian mereka mengingat berbagai keterbatasan sehingga diperlukan jalan lain, seperti pelatihan singkat dan konsultan hukum pribadi yang sewaktu-waktu dapat memberikan pemahaman hukum. Pada saat ini, sudah banyak perusahaan dan organisasi yang secara sengaja mengadakan pelatihan singkat kepada pada pelaku Ekonomi dan Hukum.





BAB III
CONTOH KASUS
Tiga Saksi Penggelapan Dana CMNP Diperiksa
Penyidik Polda Metro Jaya telah memeriksa tiga saksi dugaan penggelapan danaPT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) Rp81 miliar.
“Kami sudah memanggil tiga saksi,saatini(kemarin) masihdalam proses pemeriksaan,” kata Kabid Humas Polda Kombes Pol Boy Rafli Amar di Polda Metro Jaya kemarin. Sebelumya PT Bhakti Investama Tbk melalui kuasa hukumnya, Andi F Simangungsong, me-laporkan Dirut PT CMNP Shadik Wahono ke Polda Metro Jaya atas dugaan penggelapan dana sebesar Rp81 miliar. Shadik tidak bisa mempertanggung jawabkan aliran dana tersebut meski telah diberi waktu untuk menjelaskan. BHIT adalah pemegang 16,5% saham CMNP. Boy mengaku,dalam waktu dekat pihaknya segara memeriksa Shadik sebagai terlapor.
“Memang belum memanggil Dirut CMNP Shadik Wahono. Kita tunggu saja hasil dari pemeriksaan saksi tambahnya,” ungkapnya.Menurut Boy Shadik dilaporkan terkait penggelapan dalam jabatan sesuai Pasal 372 dan 374 KUHP. Andi F Simangungsong menyatakan, ada beberapa fakta yang seharusnya dijelaskan oleh pihak manajemen CMNP tetapi ditutup-tutupi. Padahal, CMNP merupakan perusahaan publik hingga segala bentuk fakta terkait transaksi material ataupun tidak harus diumumkan kepada publik,terutama pemegang saham.“Ini perusahaan publik jadi harus di usut tuntas,”tegasnya.
Sekadar diketahui, dalam laporan keuangan CMNP untuk tahun anggaran yang berakhir 31 Desember 2009 dan telah diaudit Kantor AkuntanPublik( KAP) OsmanBingSatrio & Rekan terdapat penempatan jangka pendek perseroan kepada Abacus Capital Cayman Limited senilai Rp81,97 miliar. Namun,auditor menyatakan tidak memperoleh bukti memadai yang mendukung penempatan investasi jangka pendek itu.Auditor pun tidak mendapatkan kepastian dana investasi tersebut digunakan untuk apa.“Kami juga tidak dapat memperoleh keyakinan atas hakikat investasi tersebut dengan prosedur audit lain,” ujar pihak auditor dalam laporannya.
Pada 29 Maret 2010, CMNP telah mencairkan seluruh investasi pada Abacus. Kemudian pada 30 Maret 2010, perseroan melakukan penempatan sebesar Rp137,516 miliar di PT Anugrah Nusantara Asset Management (ANAM), sesuai perjanjian penempatan dana yang telah ditandatangani kedua belah pihak tertanggal 24 Maret 2010. Pada 18 Mei 2010 CMNP kembali menarik seluruh dana tersebut dari ANAM.Pada 19 Mei 2010, perseroan menempatkan seluruh dana tersebut dalam deposito berjangka tiga bulan di Bank Mega,yang jatuh tempo 19 Agustus 2010.Jika diteliti lebih lanjut, kasus ini sama seperti dana deposito pada laporan keuangan BNBR yang ada di PT Bank Capital Indonesia Tbk yang cepat direspons oleh bursa.
Di mana emiten-emiten yang namanya tersangkut langsung diperiksa, dimintai keterangan dan dipanggil. Sebelumnya PT Bhakti Investama Tbk meminta kepada Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) untuk menyelidiki adanya keganjilan pada laporan keuangan CMNP. Bhakti Investama,selaku pemilik 16,35% saham CMNP,mengajukan permintaan tersebut melalui surat yang dilayangkan pada 12 Juli 2010. Kemudian surat tersebut telah diterima, dengan bukti cap stempel Bapepam tertanggal 14 Juli 2010.
Dalam surat tersebut, Bhakti Investama melaporkan kepada Ketua Bapepam-LK Fuad Rahmany, mengenai adanya kualifikasi auditor dalam laporan keuangan itu. ”Kami sebagai pemegang saham CMNP merasa sangat dirugikan dan dengan ini memohon bantuan kepada pihak Bapepam untuk membantu menyelidiki lebih jauh perihal laporan keuangan itu,” demikian seperti dikutip dari surat Bhakti Investama. Hingga saat ini, berdasarkan data yang diperoleh,dana di CMNP yang belum dapat dipertanggungjawabkan adalah sebesar Rp81,97 miliar.
Dalam data itu terungkap seluruh aliran dana yang salah satunya mengalir ke Crown Capital Global Limited yang dulu ikut mendorong pailit PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia(TPI). Kabar lain juga menyebutkan, Siti Hardiyanti Rukmana alias Mbak Tutut yang pernah menguasai CMNP melakukan repo sekitar USD50 juta dengan bunga 3% per bulan melalui Dirut CMNP Shadik Wahono.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar