Definisi Pertumbuhan Ekonomi :
Dikatakan bahwa istilah pertumbuhan ekonomi menerangkan atau mengukur prestasi dari perkembangan suatu ekonomi.
Faktor-faktor Yang Menentukan Pertumbuhan Ekonomi :
• Tanah dan Kekayaan Alam Lainnya
Kekayaan alam akan dapat mempermudah usaha untuk megembangkan perekonomian suatu negara, terutama pada masa-masa permulaan dari proses pertumbuhan ekonomi.
Apabila negara tersebut mempunyai kekayaan alam yang dapat diusahakan dengan menguntungkan, hambatan-hambatan akan dapat diatasi dan pertumbuhan ekonomi dapat dipercepat. Kemungkinan untuk mendapatkan keuntungan tersebut akan menarik pengusaha-pengusaha dari Negara yang lebih maju untuk mengusahakan kekayaan alam tersebut.
• Jumlah dan Mutu dari Penduduk dan Tenaga Kerja
Penduduk yang bertambah dari waktu ke waktu dapat menjadi pendorong maupun penghambat kepada perkembangan ekonomi. Penduduk yang bertambah akan memperbesar jumlah tenaga kerja, dan penambahan tersebut memungkinkan negara itu menamabh produksi.
Apabila Negara tersebut mempunyai mutu penduduk dari segi pendidikan dan keahlian, bararti negara tersebut tidak kesusahan untuk mengatasi pertambahan penduduk dengan meperbanyak tenaga kerja yang ahli yang dapat meperbanyak barang dan jasa.
• Barang-barang Modal dan Tingkat Teknologi
Kemajuan teknologi dapat mempertinggi keefisienan kegiatan memproduksi sesuatu barang. Kemajuan seperti itu akan menurunkan biaya produksi dan meninggikan jumlah produksi.
Kemajuan teknologi menimbulkan penemuan barang-barang baru yang belum pernah diproduksikan sebelumnya. Kemajuan seperti itu menambah barang dan jasa yang dapat digunakan masyarakat.
Kemajuan teknologi dapat meninggikan mutu barang-barang yang diproduksikan tanpa meningkatakan harganya.
• Sistem Sosial dan Sikap Masyarakat
Sistem sosial dan sikap masyarakat penting perananaya dalam mewujudkan pertumbuhan ekonomi. Adat istiadat yang tradisional dapat menghambat masyrakat untuk menggunakan cara memproduksi yang modern dan produktivitas yang tinggi. Oleh karenanya pertumbuhan ekonomi tidak dapat di percepat.
Sikap masyarakat yang dapat memberikan dorongan yang besar kepada pertumbuhan ekonomi anatara lain adalah sikap berhemat yang bertujuan untuk mengumpulkan lebih banyak uang untuk investasi, sikap yang sangat menghargai kerja keras dan kegiatan-kegiatan untuk mengembangkan usaha dan sikap yang selalu berusaha untuk menambah pendapatan dan keuntungan.
Kesimpulan :
Kestabilan politik, kebijakan ekonomi pemerintah, kekayaan alam yang dimilki, jumlah dan kemampuan tenaga kerja, tersedianaya usahawan yang gigih dan kemamapuan mengembanagkan dan menggunakan teknologi modern adalah bebarapa faktor penting yang mempengaruhi pertumbuhan ekonomi.
my blogs
Jumat, 01 April 2011
artikel 5 (aspek hukum)
KOPERASI MEWUJUDKAN KEBERSAMAAN DAN KESEJAHTERAAN
Membangun sistem Perekonomian Pasar yang berkeadilan sosial tidaklah cukup dengan sepenuhnya menyerahkan kepada pasar. Namun juga sangatlah tidak bijak apabila menggantungkan upaya korektif terhadap ketidakberdayaan pasar menjawab masalah ketidakadilan pasar sepenuhnya kepada Pemerintah. Koperasi sebagai suatu gerakan dunia telah membuktikan diri dalam melawan ketidakadilan pasar karena hadirnya ketidaksempurnaan pasar. Bahkan cukup banyak contoh bukti keberhasilan koperasi dalam membangun posisi tawar bersama dalam berbagai konstelasi perundingan, baik dalam tingkatan bisnis mikro hingga tingkatan kesepakatan internasional. Oleh karena itu banyak Pemerintah di dunia yang menganggap adanya persamaan tujuan negara dan tujuan koperasi sehingga dapat bekerjasama.
Meskipun demikian di negeri kita sejarah pengenalan koperasi didorong oleh keyakinan para Bapak Bangsa untuk mengantar perekonomian Bangsa Indonesia menuju pada suatu kemakmuran dalam kebersamaan dengan semboyan "makmur dalam kebersamaan dan bersama dalam kemakmuran". Kondisi obyektif yang hidup dan pengetahuan masyarakat kita hingga tiga dasawarsa setelah kemerdekaan memang memaksa kita untuk memilih menggunakan cara itu. Persoalan pengembangan koperasi di Indonesia sering dicemooh seolah sedang menegakan benang basah. Pemerintah di negara-negara berkembang memainkan peran ganda dalam pengembangan koperasi dalam fungsi "regulatory" dan "development". Tidak jarang peran ‘”development” justru tidak mendewasakan koperasi.
Koperasi sejak kelahiranya disadari sebagai suatu upaya untuk menolong diri sendiri secara bersama-sama. Oleh karena itu dasar "self help and cooperation" atau "individualitet dan solidaritet" selalu disebut bersamaan sebagai dasar pendirian koperasi. Sejak akhir abad yang lalu gerakan koperasi dunia kembali memperbaharui tekadnya dengan menyatakan keharusan untuk kembali pada jati diri yang berupa nilai-nilai dan nilai etik serta prinsip-prinsip koperasi, sembari menyatakan diri sebagai badan usaha dengan pengelolaan demoktratis dan pengawasan bersama atas keanggotaan yang terbuka dan sukarela. Menghadapi milenium baru dan globalisasi kembali menegaskan pentingnya nilai etik yang harus dijunjung tinggi berupa: kejujuran, keterbukaan, tanggung jawab sosial dan kepedulian kepada pihak lain (honesty, openness, social responsibility and caring for others) (ICA,1995). Runtuhnya rejim sosialis Blok-Timur dan kemajuan di bagian dunia lainnya seperti Afrika telah menjadikan gerakan koperasi dunia kini praktis sudah menjangkau semua negara di dunia, sehingga telah menyatu secara utuh. Dan kini keyakinan tentang jalan koperasi itu telah menemukan bentuk gerakan global.
Koperasi Indonesia memang tidak tumbuh secemerlang sejarah koperasi di Barat dan sebagian lain tidak berhasil ditumbuhkan dengan percepatan yang beriringan dengan kepentingan program pembangunan lainnya oleh Pemerintah. Krisis ekonomi telah meninggalkan pelajaran baru, bahwa ketika Pemerintah tidak berdaya lagi dan tidak memungkinkan untuk mengembangkan intervensi melalui program yang dilewatkan koperasi justru terkuak kekuatan swadaya koperasi.
Di bawah arus rasionalisasi subsidi dan independensi perbankan ternyata koperasi mampu menyumbang sepertiga pasar kredit mikro di tanah air yang sangat dibutuhkan masyarakat luas secara produktif dan kompetitif. Bahkan koperasi masih mampu menjangkau pelayanan kepada lebih dari 11 juta nasabah, jauh diatas kemampuan kepiawaian perbankan yang megah sekalipun. Namun demikian karakter koperasi Indonesia yang kecil-kecil dan tidak bersatu dalam suatu sistem koperasi menjadikannya tidak terlihat perannya yang begitu nyata.
Lingkungan keterbukaan dan desentralisasi memberi tantangan dan kesempatan baru membangun kekuatan swadaya koperasi yang ada menuju koperasi yang sehat dan kokoh bersatu.
Menyambut pengeseran tatanan ekonomi dunia yang terbuka dan bersaing secara ketat, gerakan koperasi dunia telah menetapkan prinsip dasar untuk membangun tindakan bersama. Tindakan bersama tersebut terdiri dari tujuh garis perjuangan sebagai berikut :
¬Pertama, koperasi akan mampu berperan secara baik kepada masyarakat ketika koperasi secara benar berjalan sesuai jati dirinya sebagai suatu organisasi otonom, lembaga yang diawasi anggotanya dan bila mereka tetap berpegang pada nilai dan prinsip koperasi;
Kedua, potensi koperasi dapat diwujudkan semaksimal mungkin hanya bila kekhususan koperasi dihormati dalam peraturan perundangan;
Ketiga, koperasi dapat mencapai tujuannya bila mereka diakui keberadaannya dan aktifitasnya;
Keempat, koperasi dapat hidup seperti layaknya perusahaan lainnya bila terjadi "fair playing field";
Kelima, pemerintah harus memberikan aturan main yang jelas, tetapi koperasi dapat dan harus mengatur dirinya sendiri di dalam lingkungan mereka (self-regulation);
Keenam, koperasi adalah milik anggota dimana saham adalah modal dasar, sehingga mereka harus mengembangkan sumberdayanya dengan tidak mengancam identitas dan jatidirinya, dan;
Ketujuh, bantuan pengembangan dapat berarti penting bagi pertumbuhan koperasi, namun akan lebih efektif bila dipandang sebagai kemitraan dengan menjunjung tinggi hakekat koperasi dan diselenggarakan dalam kerangka jaringan.
Bagi koperasi Indonesia membangun kesejahteraan dalam kebersamaan telah cukup memiliki kekuatan dasar kekuatan gerakan. Daerah otonom harus menjadi basis penyatuan kekuatan koperasi untuk menjaga keseimbangan antara kebutuhan lokal dan arus pengaliran surplus dari bawah. Ada baiknya koperasi Indoensia melihat kembali hasil kongres 1947 untuk melihat basis penguatan koperasi pada tiga pilar kredit, produksi dan konsumsi (Adakah keberanian melakukan restrukturisasi koperasi oleh gerakan koperasi sendiri?)
Dengan mengembalikan koperasi pada fungsinya (sebagai gerakan ekonomi) atas prinsip dan nilai dasarnya, koperasi akan semakin mampu menampilkan wajah yang sesungguhnya menuju keadaan "bersama dalam kesejahteraan" dan "sejahtera dalam kebersamaan”.
Membangun sistem Perekonomian Pasar yang berkeadilan sosial tidaklah cukup dengan sepenuhnya menyerahkan kepada pasar. Namun juga sangatlah tidak bijak apabila menggantungkan upaya korektif terhadap ketidakberdayaan pasar menjawab masalah ketidakadilan pasar sepenuhnya kepada Pemerintah. Koperasi sebagai suatu gerakan dunia telah membuktikan diri dalam melawan ketidakadilan pasar karena hadirnya ketidaksempurnaan pasar. Bahkan cukup banyak contoh bukti keberhasilan koperasi dalam membangun posisi tawar bersama dalam berbagai konstelasi perundingan, baik dalam tingkatan bisnis mikro hingga tingkatan kesepakatan internasional. Oleh karena itu banyak Pemerintah di dunia yang menganggap adanya persamaan tujuan negara dan tujuan koperasi sehingga dapat bekerjasama.
Meskipun demikian di negeri kita sejarah pengenalan koperasi didorong oleh keyakinan para Bapak Bangsa untuk mengantar perekonomian Bangsa Indonesia menuju pada suatu kemakmuran dalam kebersamaan dengan semboyan "makmur dalam kebersamaan dan bersama dalam kemakmuran". Kondisi obyektif yang hidup dan pengetahuan masyarakat kita hingga tiga dasawarsa setelah kemerdekaan memang memaksa kita untuk memilih menggunakan cara itu. Persoalan pengembangan koperasi di Indonesia sering dicemooh seolah sedang menegakan benang basah. Pemerintah di negara-negara berkembang memainkan peran ganda dalam pengembangan koperasi dalam fungsi "regulatory" dan "development". Tidak jarang peran ‘”development” justru tidak mendewasakan koperasi.
Koperasi sejak kelahiranya disadari sebagai suatu upaya untuk menolong diri sendiri secara bersama-sama. Oleh karena itu dasar "self help and cooperation" atau "individualitet dan solidaritet" selalu disebut bersamaan sebagai dasar pendirian koperasi. Sejak akhir abad yang lalu gerakan koperasi dunia kembali memperbaharui tekadnya dengan menyatakan keharusan untuk kembali pada jati diri yang berupa nilai-nilai dan nilai etik serta prinsip-prinsip koperasi, sembari menyatakan diri sebagai badan usaha dengan pengelolaan demoktratis dan pengawasan bersama atas keanggotaan yang terbuka dan sukarela. Menghadapi milenium baru dan globalisasi kembali menegaskan pentingnya nilai etik yang harus dijunjung tinggi berupa: kejujuran, keterbukaan, tanggung jawab sosial dan kepedulian kepada pihak lain (honesty, openness, social responsibility and caring for others) (ICA,1995). Runtuhnya rejim sosialis Blok-Timur dan kemajuan di bagian dunia lainnya seperti Afrika telah menjadikan gerakan koperasi dunia kini praktis sudah menjangkau semua negara di dunia, sehingga telah menyatu secara utuh. Dan kini keyakinan tentang jalan koperasi itu telah menemukan bentuk gerakan global.
Koperasi Indonesia memang tidak tumbuh secemerlang sejarah koperasi di Barat dan sebagian lain tidak berhasil ditumbuhkan dengan percepatan yang beriringan dengan kepentingan program pembangunan lainnya oleh Pemerintah. Krisis ekonomi telah meninggalkan pelajaran baru, bahwa ketika Pemerintah tidak berdaya lagi dan tidak memungkinkan untuk mengembangkan intervensi melalui program yang dilewatkan koperasi justru terkuak kekuatan swadaya koperasi.
Di bawah arus rasionalisasi subsidi dan independensi perbankan ternyata koperasi mampu menyumbang sepertiga pasar kredit mikro di tanah air yang sangat dibutuhkan masyarakat luas secara produktif dan kompetitif. Bahkan koperasi masih mampu menjangkau pelayanan kepada lebih dari 11 juta nasabah, jauh diatas kemampuan kepiawaian perbankan yang megah sekalipun. Namun demikian karakter koperasi Indonesia yang kecil-kecil dan tidak bersatu dalam suatu sistem koperasi menjadikannya tidak terlihat perannya yang begitu nyata.
Lingkungan keterbukaan dan desentralisasi memberi tantangan dan kesempatan baru membangun kekuatan swadaya koperasi yang ada menuju koperasi yang sehat dan kokoh bersatu.
Menyambut pengeseran tatanan ekonomi dunia yang terbuka dan bersaing secara ketat, gerakan koperasi dunia telah menetapkan prinsip dasar untuk membangun tindakan bersama. Tindakan bersama tersebut terdiri dari tujuh garis perjuangan sebagai berikut :
¬Pertama, koperasi akan mampu berperan secara baik kepada masyarakat ketika koperasi secara benar berjalan sesuai jati dirinya sebagai suatu organisasi otonom, lembaga yang diawasi anggotanya dan bila mereka tetap berpegang pada nilai dan prinsip koperasi;
Kedua, potensi koperasi dapat diwujudkan semaksimal mungkin hanya bila kekhususan koperasi dihormati dalam peraturan perundangan;
Ketiga, koperasi dapat mencapai tujuannya bila mereka diakui keberadaannya dan aktifitasnya;
Keempat, koperasi dapat hidup seperti layaknya perusahaan lainnya bila terjadi "fair playing field";
Kelima, pemerintah harus memberikan aturan main yang jelas, tetapi koperasi dapat dan harus mengatur dirinya sendiri di dalam lingkungan mereka (self-regulation);
Keenam, koperasi adalah milik anggota dimana saham adalah modal dasar, sehingga mereka harus mengembangkan sumberdayanya dengan tidak mengancam identitas dan jatidirinya, dan;
Ketujuh, bantuan pengembangan dapat berarti penting bagi pertumbuhan koperasi, namun akan lebih efektif bila dipandang sebagai kemitraan dengan menjunjung tinggi hakekat koperasi dan diselenggarakan dalam kerangka jaringan.
Bagi koperasi Indonesia membangun kesejahteraan dalam kebersamaan telah cukup memiliki kekuatan dasar kekuatan gerakan. Daerah otonom harus menjadi basis penyatuan kekuatan koperasi untuk menjaga keseimbangan antara kebutuhan lokal dan arus pengaliran surplus dari bawah. Ada baiknya koperasi Indoensia melihat kembali hasil kongres 1947 untuk melihat basis penguatan koperasi pada tiga pilar kredit, produksi dan konsumsi (Adakah keberanian melakukan restrukturisasi koperasi oleh gerakan koperasi sendiri?)
Dengan mengembalikan koperasi pada fungsinya (sebagai gerakan ekonomi) atas prinsip dan nilai dasarnya, koperasi akan semakin mampu menampilkan wajah yang sesungguhnya menuju keadaan "bersama dalam kesejahteraan" dan "sejahtera dalam kebersamaan”.
artikel 4 (aspek hukum)
Hak dan Kewajiban
Seorang ayah memarahi anaknya, karena sang anak malas belajar sehingga hasil raportnya sangat tidak memuaskan. Sang ayah menjelaskan tentang hak dan kewajiban, dimana kewajiban seorang ayah untuk menyekolahkan anaknya karena ini merupakan hak dari sang anak untuk dapat belajar di sekolah. Setelah sang anak menerima haknya untuk dapat belajar disekolah, maka sang anak mempunyai kewajiban untuk belajar dengan baik di sekolah.
Saya sendiri harus mengakui betapa baiknya cara pengajaran yang diberikan oleh sang ayah tersebut, sayapun mengambil hikmah positif terhadap kasus diatas.
Alam Semesta telah menjalankan kewajibannya tanpa pernah terhenti. Lihatlah matahari tidak pernah berhenti bersinar, malam dan siang selalu berputar silih berganti, pohon-pohon tidak pernah berhenti berbunga, dan seluruh kegiatan alam tidak pernah berhenti sebagai mana alamiahnya. Bilamana satu proses alam terhenti, maka dunia akan menjadi kacau balau. Sungguh tidak terbayang apa yang terjadi bilamana matahari tidak lagi bersinar, pasti semua mahluk akan musnah.
Bersyukurlah bahwa alam semesta tidak pernah lalai dalam menjalankan kewajibannya, dan sungguh suatu berkah yang luar biasa bagi para mahluk untuk dapat menerima haknya yang tidak terbatas.
Kita telah menerima apa yang menjadi hak kita, tetapi apakah kita telah melaksanakan seluruh kewajiban kita ? Bilamana kita jujur terhadap diri sendiri, mungkin kita harus mengakui bahwa: jangankan untuk menjalankan kewajiban, kita sendiri belum tentu paham dengan apa dan bagaimana kewajiban kita sebenarnya.
Untuk mengetahui kewajiban kita, kita harus memahami bahwa alam semesta ini terbentuk karena Zat Yang Maha Tunggal. Zat Yang Maha Tunggal ini kita namakan Yang Maha Esa, dan Dialah yang menciptakan Alam Semesta dan segalanya. Alam Semesta tidak pernah berhenti menjalankan kewajibannya atas kehendakNya, sehingga kita tidak pernah berhenti untuk menerima hak kita.
Sekarang saatnya bagi kita untuk menjalankan kewajiban kita terhadapNya. Atau kita akan berpura-pura tidak mengetahui apa yang menjadi kewajiban kita terhadapNya.
Walaupun kita telah dewasa, kadang-kala secara tidak sadar kita selalu bertingkah laku seperti anak kecil. Walaupun orang tua telah menyekolahkan kita, kadang kita tidak perduli dengan kewajiban kita untuk belajar dengan baik. Walaupun Yang Maha Esa telah memberikan berkahnya di alam semesta, para mahluk tidak perduli dengan kewajibannya.
Apakah kita akan menjadi orang tua yang munafik terhadap anak kita ? Dimana kita mengajarkan anak kita untuk memahami hak dan kewajibannya, tetapi diri kita sendiri hanya menerima hak dan tidak perduli dengan kewajiban kita terhadap Yang Maha Esa.
Seorang ayah memarahi anaknya, karena sang anak malas belajar sehingga hasil raportnya sangat tidak memuaskan. Sang ayah menjelaskan tentang hak dan kewajiban, dimana kewajiban seorang ayah untuk menyekolahkan anaknya karena ini merupakan hak dari sang anak untuk dapat belajar di sekolah. Setelah sang anak menerima haknya untuk dapat belajar disekolah, maka sang anak mempunyai kewajiban untuk belajar dengan baik di sekolah.
Saya sendiri harus mengakui betapa baiknya cara pengajaran yang diberikan oleh sang ayah tersebut, sayapun mengambil hikmah positif terhadap kasus diatas.
Alam Semesta telah menjalankan kewajibannya tanpa pernah terhenti. Lihatlah matahari tidak pernah berhenti bersinar, malam dan siang selalu berputar silih berganti, pohon-pohon tidak pernah berhenti berbunga, dan seluruh kegiatan alam tidak pernah berhenti sebagai mana alamiahnya. Bilamana satu proses alam terhenti, maka dunia akan menjadi kacau balau. Sungguh tidak terbayang apa yang terjadi bilamana matahari tidak lagi bersinar, pasti semua mahluk akan musnah.
Bersyukurlah bahwa alam semesta tidak pernah lalai dalam menjalankan kewajibannya, dan sungguh suatu berkah yang luar biasa bagi para mahluk untuk dapat menerima haknya yang tidak terbatas.
Kita telah menerima apa yang menjadi hak kita, tetapi apakah kita telah melaksanakan seluruh kewajiban kita ? Bilamana kita jujur terhadap diri sendiri, mungkin kita harus mengakui bahwa: jangankan untuk menjalankan kewajiban, kita sendiri belum tentu paham dengan apa dan bagaimana kewajiban kita sebenarnya.
Untuk mengetahui kewajiban kita, kita harus memahami bahwa alam semesta ini terbentuk karena Zat Yang Maha Tunggal. Zat Yang Maha Tunggal ini kita namakan Yang Maha Esa, dan Dialah yang menciptakan Alam Semesta dan segalanya. Alam Semesta tidak pernah berhenti menjalankan kewajibannya atas kehendakNya, sehingga kita tidak pernah berhenti untuk menerima hak kita.
Sekarang saatnya bagi kita untuk menjalankan kewajiban kita terhadapNya. Atau kita akan berpura-pura tidak mengetahui apa yang menjadi kewajiban kita terhadapNya.
Walaupun kita telah dewasa, kadang-kala secara tidak sadar kita selalu bertingkah laku seperti anak kecil. Walaupun orang tua telah menyekolahkan kita, kadang kita tidak perduli dengan kewajiban kita untuk belajar dengan baik. Walaupun Yang Maha Esa telah memberikan berkahnya di alam semesta, para mahluk tidak perduli dengan kewajibannya.
Apakah kita akan menjadi orang tua yang munafik terhadap anak kita ? Dimana kita mengajarkan anak kita untuk memahami hak dan kewajibannya, tetapi diri kita sendiri hanya menerima hak dan tidak perduli dengan kewajiban kita terhadap Yang Maha Esa.
artikel 3 (aspek hukum)
PERAN MAHASISWA DALAM KEHIDUPAN SOSIAL MASYARAKAT
Mahasiswa memang menjadi komunitas yang unik di mana mahasiswa selalu menjadi motor penggerak perubahan. Namun hanya sedikit rakyat Indonesia yang dapat merasakan dan mempunyai kesempatan memperoleh pendidikan hingga ke jenjang ini karena system perekomian di Indonesia yang kapitalis serta biaya pendidikan yang begitu mahal sehingga kemiskinan menjadi bagian hidup rakyat ini . Adapun peran mahasiswa dalam kehidupan sosial mastarakat yaitu :
Peran moral
Mahasiswa yang dalam kehidupanya, tidak dapat memberikan contoh dan keteladanan yang baik dan telah meninggalkan amanah dan tanggung jawabnya sebagai kaum terpelajar. Jika hari ini kegiatan mahasiswa berorientasi pada hedonisme (hura – hura dan kesenangan), lebih suka mengisi waktu luang mereka dengan agenda rutin pacaran tanpa tahu tentang peruban di negeri ini, dan jika hari ini mahasiswa lebih suka dengan kegiatan festival musik dan kompetisi (entertainment) dengan alasan kreatifitas, dibanding memperhatikan dan memperbaiki kondisi masyarakat dan mengalihkan kreatifitasnya pada hal – hal yang lebih ilmiah dan menyentuh kerakyat, maka mahasiswa semacam ini adalah potret “generasi yang hilang “yaitu generasi yang terlena dan lupa akan tugas dan tanggung jawabnya sebagai seorang pemuda dan mahasiswa.
Peran sosial
Mahasiswa harus menumbuhkan jiwa-jiwa sosial yang dalam atau dengan kata lain solidaritas sosial. Solidaritas yang tidak dibatasi oleh sekat sekat kelompok, namun solidaritas sosial yang universal secara menyeluruh serta dapat melepaskan keangkuhan dan kesombongan. Mahasiswa tidak bisa melihat penderitaan orang lain, tidak bisa melihat poenderitan rakyat, tidak bisa melihat adanya kaum tertindas dan di biarkan begitu saja. Mahasiswa dengan sifat kasih dan sayangnya turun dan memberikan bantuan baik moril maupun materil bagi siapa saja yang memerlukannya. Betapa peran sosial mahasiswa jauh dari pragmatisme ,dan rakyat dapat merasakan bahwa mahasiswa adalah bagian yang tak dapat terpisahkan dari rakyat, walaupun upaya yang sistimatis untuk memisahkan mahasiswa dari rakyat telah dan dengan gencar dilakukan oleh pihak – pihak yang tidak ingin rakyat ini cerdas dan sadar akan problematika ummat yang terjadi.
Peran Akademik
Sesibuk apapun mahasiswa, turun kejalan, turun ke rakyat dengan aksi sosialnya, sebanyak apapun agenda aktivitasnya jangan sampai membuat mahasiswa itu lupa bahwa mahasiswa adalah insan akademik. Mahasiswa dengan segala aktivitasnya harus tetap menjaga kuliahnya. Setiap orang tua pasti ingin anaknya selesai kuliah dan menjadi orang yang berhasil. Maka sebagai seorang anak berusahalah semaksimal mungkin untuk dapat mewujudkan keinginan itu, untuk mengukir masa depan yang cerah .
Peran yang satu ini teramat sangat penting bagi kita, dan inilah yang membedakan kita dengan komonitas yang lain ,peran ini menjadi symbol dan miniatur kesuksesan kita dalam menjaga keseimbangan dan memajukan diri kita. Jika memang kegalan akademik telah terjadi maka segeralah bangkit,”nasi sudah jadi bubur maka bagaimana sekarang kita membuat bubur itu menjadi “ bubur ayam spesial “. Artinya jika sudah terlanjur gagal maka tetaplah bangkit seta mancari solusi alternatif untuk mengembangkan kemampuan diri meraih masa depan yang cerah di dunia dan akhirat.
Peran politik
Peran politik adalah peran yang paling berbahaya karena disini mahasiswa berfungsi sebagai presseur group ( group penekan ) bagi pemerintah yang zalim. Oleh karena itu pemerintah yang zalim merancang sedemikian rupa agar mahasiswa tidak mengambil peran yang satu ini. Pada masa ordebaru di mana daya kritis rakyat itu di pasung, siapa yang berbeda pemikiran dengan pemerintah langsung di cap sebagai kejahatan terhadap negara. Pemerintahan Orba tidak segan-segan membumi hanguskan setiap orang-orang yang kritis dan berseberangan dengan kebijakan pemerintah yang melarang keras mahasiswa beraktifitas politik. Dan kebijakan ini terbukti ampuh memasung gerakan – gerakan mahasiswa yang membuat mahasiswa sibuk dengan kegiatan rutinitas kampus sehinngga membuat mahasiswa terpenjara oleh system yang ada.
Mahasiswa adalah kaum terpelajar dinamis yang penuh dengan kreativitas. Mahasiswa adalah bagian yang tidak dapat dipisahkan dari rakyat. Sekarang mari kita pertanyakan pada diri kita yang memegang label Mahasiswa, sudah seberapa jauh kita mengambil peran dalam diri kita dan lingkungan.
Mahasiswa memang menjadi komunitas yang unik di mana mahasiswa selalu menjadi motor penggerak perubahan. Namun hanya sedikit rakyat Indonesia yang dapat merasakan dan mempunyai kesempatan memperoleh pendidikan hingga ke jenjang ini karena system perekomian di Indonesia yang kapitalis serta biaya pendidikan yang begitu mahal sehingga kemiskinan menjadi bagian hidup rakyat ini . Adapun peran mahasiswa dalam kehidupan sosial mastarakat yaitu :
Peran moral
Mahasiswa yang dalam kehidupanya, tidak dapat memberikan contoh dan keteladanan yang baik dan telah meninggalkan amanah dan tanggung jawabnya sebagai kaum terpelajar. Jika hari ini kegiatan mahasiswa berorientasi pada hedonisme (hura – hura dan kesenangan), lebih suka mengisi waktu luang mereka dengan agenda rutin pacaran tanpa tahu tentang peruban di negeri ini, dan jika hari ini mahasiswa lebih suka dengan kegiatan festival musik dan kompetisi (entertainment) dengan alasan kreatifitas, dibanding memperhatikan dan memperbaiki kondisi masyarakat dan mengalihkan kreatifitasnya pada hal – hal yang lebih ilmiah dan menyentuh kerakyat, maka mahasiswa semacam ini adalah potret “generasi yang hilang “yaitu generasi yang terlena dan lupa akan tugas dan tanggung jawabnya sebagai seorang pemuda dan mahasiswa.
Peran sosial
Mahasiswa harus menumbuhkan jiwa-jiwa sosial yang dalam atau dengan kata lain solidaritas sosial. Solidaritas yang tidak dibatasi oleh sekat sekat kelompok, namun solidaritas sosial yang universal secara menyeluruh serta dapat melepaskan keangkuhan dan kesombongan. Mahasiswa tidak bisa melihat penderitaan orang lain, tidak bisa melihat poenderitan rakyat, tidak bisa melihat adanya kaum tertindas dan di biarkan begitu saja. Mahasiswa dengan sifat kasih dan sayangnya turun dan memberikan bantuan baik moril maupun materil bagi siapa saja yang memerlukannya. Betapa peran sosial mahasiswa jauh dari pragmatisme ,dan rakyat dapat merasakan bahwa mahasiswa adalah bagian yang tak dapat terpisahkan dari rakyat, walaupun upaya yang sistimatis untuk memisahkan mahasiswa dari rakyat telah dan dengan gencar dilakukan oleh pihak – pihak yang tidak ingin rakyat ini cerdas dan sadar akan problematika ummat yang terjadi.
Peran Akademik
Sesibuk apapun mahasiswa, turun kejalan, turun ke rakyat dengan aksi sosialnya, sebanyak apapun agenda aktivitasnya jangan sampai membuat mahasiswa itu lupa bahwa mahasiswa adalah insan akademik. Mahasiswa dengan segala aktivitasnya harus tetap menjaga kuliahnya. Setiap orang tua pasti ingin anaknya selesai kuliah dan menjadi orang yang berhasil. Maka sebagai seorang anak berusahalah semaksimal mungkin untuk dapat mewujudkan keinginan itu, untuk mengukir masa depan yang cerah .
Peran yang satu ini teramat sangat penting bagi kita, dan inilah yang membedakan kita dengan komonitas yang lain ,peran ini menjadi symbol dan miniatur kesuksesan kita dalam menjaga keseimbangan dan memajukan diri kita. Jika memang kegalan akademik telah terjadi maka segeralah bangkit,”nasi sudah jadi bubur maka bagaimana sekarang kita membuat bubur itu menjadi “ bubur ayam spesial “. Artinya jika sudah terlanjur gagal maka tetaplah bangkit seta mancari solusi alternatif untuk mengembangkan kemampuan diri meraih masa depan yang cerah di dunia dan akhirat.
Peran politik
Peran politik adalah peran yang paling berbahaya karena disini mahasiswa berfungsi sebagai presseur group ( group penekan ) bagi pemerintah yang zalim. Oleh karena itu pemerintah yang zalim merancang sedemikian rupa agar mahasiswa tidak mengambil peran yang satu ini. Pada masa ordebaru di mana daya kritis rakyat itu di pasung, siapa yang berbeda pemikiran dengan pemerintah langsung di cap sebagai kejahatan terhadap negara. Pemerintahan Orba tidak segan-segan membumi hanguskan setiap orang-orang yang kritis dan berseberangan dengan kebijakan pemerintah yang melarang keras mahasiswa beraktifitas politik. Dan kebijakan ini terbukti ampuh memasung gerakan – gerakan mahasiswa yang membuat mahasiswa sibuk dengan kegiatan rutinitas kampus sehinngga membuat mahasiswa terpenjara oleh system yang ada.
Mahasiswa adalah kaum terpelajar dinamis yang penuh dengan kreativitas. Mahasiswa adalah bagian yang tidak dapat dipisahkan dari rakyat. Sekarang mari kita pertanyakan pada diri kita yang memegang label Mahasiswa, sudah seberapa jauh kita mengambil peran dalam diri kita dan lingkungan.
artikel 2 (aspek hukum)
INFLASI (KENAIKAN HARGA)
Masalah lainnya yang terus menerus mendapat perhatian pemerintah adalah masalah inflasi. Inflasi adalah kecenderungan naiknya harga dalam kurun waktu tertentu yang berlaku untuk semua barang. Tujuan jangka panjang pemerintah adalah menjaga agar tingkat inflasi yang berlaku berada pada tingkat sangat rendah. Tingkat inflasi nol persen bukanlah tujuan utama kebijakan pemerintah karena sukar untuk dicapai. Yang paling penting untuk diusahakan adalah menjaga agar tingkat inflasi tetap rendah.
Jenis-jenis Inflasi :
• Inflasi Tarikan Pemerintah
Inflasi ini biasanay terjadi pada masa perekonomian berkembang dengan pesat. Kesempatan kerja yang tinggi menciptakan tingkat pendapatan yang tinggi selanjutnya menimbulkan pengeluaran yang melebihi kemampuan ekonomi mengeluarkan barang dan jasa.
• Inflasi Desakan Biaya
Inflasi ini juga berlaku pada masa perekonomian berkembang pesat ketika tingkat pengangguran sangat rendah. Apabila perusahaan-perusahaan masih menghadapi permintaan yang betambah, mereka akan berusaha menaikan produksi dengan cara memberikan gaji dan upah yang lebih tinggi kepada pekerjanya dan mencari pekerja baru dengan tawaran pembayaran yang lebih tinggi. Langkah ini mengakibatakan biaya produksi meningkat, yang akhirnya akan menyebabkan kenaikan harga-harga berbagai barang.
• Infalasi Diimpor
Inflasi dapat juga bersumber dari kenaiakn harga-harga barang yang diimpor. Inflasi ini akan berwujud apabila barang-barang impor yang mengalami kenaikan haraga mempunyai peranana penting dalam kegiatan pengeluaran perusahaan-perusahaan.
KEBIJAKAN PEMERINTAH UNTUK MENGATASI INFLASI
• Kebujakan Fiskal
Kebijakan fiskal dilaksanakan oleh Kementerian Keuangan, langkah yang perlu dijalankan oleh Kementerian Keuanagan adalah harus mengurangi pengeluaran dan menaikkan pajak inividu dan perusahaan. Langkah tersebut dapat mengurangi pengeluaran pemerintah, mengurangi investasi dan mengurangi pengeluaran rumah tangga.
• Kebijakan Moneter
Kebijakan moneter dijalankan oleh Bank Sentral, tindakan yang perlu dijalankan Bank Sentral adalah mengurangi penawaran uang dan menaikkan suku bunga. Kebijakan moneter ini akan mengurangi investasi dan pengeluaran rumah tangga (konsumsi).
• Kebijakan Segi Penawaran
Untuk mengekalkan pertumbuhan ekonomi yang berlaku, pemerintah menjalankan kebijakan segi penawaran yang dapat menurunkan biaya pengeluaran perusahaan-perusahaan dan menggalakkan perkembanagn teknologi. Langkah ini akan menimbulakan keseimbangan yang menggambarkan bahwa perekonomian semakin berkembang sehingga kesempatan kerja penuh dicapai dan masalah inflasi dapat dikurangi keseriusannya oleh karena harga turun.
Masalah lainnya yang terus menerus mendapat perhatian pemerintah adalah masalah inflasi. Inflasi adalah kecenderungan naiknya harga dalam kurun waktu tertentu yang berlaku untuk semua barang. Tujuan jangka panjang pemerintah adalah menjaga agar tingkat inflasi yang berlaku berada pada tingkat sangat rendah. Tingkat inflasi nol persen bukanlah tujuan utama kebijakan pemerintah karena sukar untuk dicapai. Yang paling penting untuk diusahakan adalah menjaga agar tingkat inflasi tetap rendah.
Jenis-jenis Inflasi :
• Inflasi Tarikan Pemerintah
Inflasi ini biasanay terjadi pada masa perekonomian berkembang dengan pesat. Kesempatan kerja yang tinggi menciptakan tingkat pendapatan yang tinggi selanjutnya menimbulkan pengeluaran yang melebihi kemampuan ekonomi mengeluarkan barang dan jasa.
• Inflasi Desakan Biaya
Inflasi ini juga berlaku pada masa perekonomian berkembang pesat ketika tingkat pengangguran sangat rendah. Apabila perusahaan-perusahaan masih menghadapi permintaan yang betambah, mereka akan berusaha menaikan produksi dengan cara memberikan gaji dan upah yang lebih tinggi kepada pekerjanya dan mencari pekerja baru dengan tawaran pembayaran yang lebih tinggi. Langkah ini mengakibatakan biaya produksi meningkat, yang akhirnya akan menyebabkan kenaikan harga-harga berbagai barang.
• Infalasi Diimpor
Inflasi dapat juga bersumber dari kenaiakn harga-harga barang yang diimpor. Inflasi ini akan berwujud apabila barang-barang impor yang mengalami kenaikan haraga mempunyai peranana penting dalam kegiatan pengeluaran perusahaan-perusahaan.
KEBIJAKAN PEMERINTAH UNTUK MENGATASI INFLASI
• Kebujakan Fiskal
Kebijakan fiskal dilaksanakan oleh Kementerian Keuangan, langkah yang perlu dijalankan oleh Kementerian Keuanagan adalah harus mengurangi pengeluaran dan menaikkan pajak inividu dan perusahaan. Langkah tersebut dapat mengurangi pengeluaran pemerintah, mengurangi investasi dan mengurangi pengeluaran rumah tangga.
• Kebijakan Moneter
Kebijakan moneter dijalankan oleh Bank Sentral, tindakan yang perlu dijalankan Bank Sentral adalah mengurangi penawaran uang dan menaikkan suku bunga. Kebijakan moneter ini akan mengurangi investasi dan pengeluaran rumah tangga (konsumsi).
• Kebijakan Segi Penawaran
Untuk mengekalkan pertumbuhan ekonomi yang berlaku, pemerintah menjalankan kebijakan segi penawaran yang dapat menurunkan biaya pengeluaran perusahaan-perusahaan dan menggalakkan perkembanagn teknologi. Langkah ini akan menimbulakan keseimbangan yang menggambarkan bahwa perekonomian semakin berkembang sehingga kesempatan kerja penuh dicapai dan masalah inflasi dapat dikurangi keseriusannya oleh karena harga turun.
artikel 1 (aspek hukum)
SENIMAN MUDA
Inspirasi melukis bisa datang dari mana saja dan kapan saja. Tapi, aku paling terinspirasi oleh langit berwarna pink, bunga-bunga kecil, orang, Andy Warhol, dan Del Kathryn Barton. Every time I see them, I hold my breathe, they’re just gorgeous, dan itu bisa aku dapatkan ketika lagi jalan- jalan, day dreaming, atau bahkan pas makan cokelat ! Hasil inspirasiku itu aku coba tuangkan ke dalam lukisan yang pernah aku pamerkan di berbagai kesempatan, seperti ‘Jakarta 32’ (Galeri Nasional Indonesia), ‘Introducing Notorius’ (The Edge, Kemang Icon Jakarta), ‘Mating of Fingers’ (The Loft, Sydney), dan di Someday Gallery. Di antara beberapa pameran itu, keikutsertaanku ada yang di seleksi sama tim kurator dan ada yang di atas permintaan teman dalam berbagai kesempatan. Hasil karya di pameran ‘Karya Kita’ adalah kumpulan para disainer muda Indonesia (youg indonesian design mers) yang lagi belajar di Sydney, sementara di ‘Someday Gallery ‘ aku memajang artwork di butik yang sekaligus jadi exhibition space. Yang paling mangesankan dari kegiatanku ini, justru di hari-hari saat aku ga bisa tidur sampai dua hari lamanya demi menyelesaikan satu karya. I think it’s a disaster, but somehow it’s the best achievement when you get to finish it on time. Hasilnya memuaskan ! Salah satu cerita di balik hasil karyaku adalah lukisan foto kakakku. Selama ini, dia selalu protes kenapa aku enggak pernah menggambar dia. Makannya, suatu hari aku melukisnya dan menempel hasilnya di pintu kamarnya. Dia senang banget ! menurutku, melukis adalah salah satu bentuk kepuasan diri sendiri yang juga bisa menyenangkan orang yang kita sayangi.
Artikel 2
PEMANASAN GLOBAL
Pemanasan Global adalah kenaikan suhu rata-rata bumi dan lautan yang disebabkan oleh tertahannya panas matahari oleh lapisan Gas yang dihasilkan dari kegiatan manusia. Hal ini yang mendorong terjadinya perubahan iklim serta berbagai fenomena kerusakan alam. (banjir, kekeringan, badai, dll).
APA AKIBATNYA ?
• Gletser seluas 33.000 di pegunungan Himalaya mancair.
• Permukaan air laut naik 9-96 cm. Garis pantai bergeser dan penduduk pesisir pantai terancam mengungsi termasuk Indonesia.
• Sumber kebutuhan air tawar/bersih untuk setengah penduduk dunia kering pada tahun 2100.
• Suhu air laut yang panas membuat terumbu karang menjadi putih dan mati, termasuk berbagi jenis ikan karang yang jadi sumber makanan manusia juga.
• 80% spesies tanaman dan binatang akan punah dalam 1 abad mendatang.
• Kekeringan dan kebakaran hutan di hutan tropis Indonesia kian tinggi.
• Beberapa jenis nyamuk pembawa penyakit, seperti demam berdarah dan malaria, menyebar keluar dari daerah tropis.
• Musim kemarau panjang dan musim hujan yang singkat akan mengakibatkan gagal panen & krisis pangan.
Artikel 3
BERSOSIALISASI DALAM PEMERINTAHAN
Dalam lingkungan dimanapun kita berada pasti dapat berinteraksi dengan semua makhluk, tidak hanya dengan sesama manusia namun juga dengan tumbuh-tumbuhan, binatang, atau bahkan makhluk lain di dunia lain yang tidak kelihatan. Namun disini saya akan menyinggung tentang kehidupan bersosialisasi dengan sesama manusia dalam lingkup pemerintahan.
Dalam sistem pemerintahan bukan sembarangan orang yang terdapat didalamnya, mereka semua sudah terpilih melalui seleksi yang begitu ketat, berpendidikan tinggi, yang paling penting dapat mempertanggungjawabkan jabatan mereka masing-masing untuk memperbaiki keadaan sistem pemerintahan yang mungkin bermasalah, agar kelak masyarakat Negara kita dapat hidup nyaman, tentram dan damai.
Beliau semua dapat kita jadikan contoh, mereka semua juga seharusnya sadar jikalau mereka dijadikan panutan untuk masyarakat kecil seperti kita yang tidak tahu-menahu masalah politik. Dalam berperilaku dengan sesama mereka juga harus bertindak benar, tegas, tidak asal-asalan.
Namun sering kita jumpai akhir-akhir ini banyak anggota dalam sistem pemerintahan itu tidak berperilaku baik, seperti contoh menyelesaikan kasus dengan emosi, berkata kasar, sampai bahkan berlaku kasar dengan sesama manusia. Seharusnya mereka bisa lebih menghargai keputusan dengan bijak, setiap manusia pasti ada rasa tidak puas dengan sebuah keputusan karena yang terdiri dari penyelesaian kasus itu tidak hanya satu atau dua orang saja yang terlibat, melainkan banyak kepala yang bersangkutan, alangkah lebih abaiknya kita mengutarakan pendapat dengan sopan, jelas dan beralasan.
Dalam hal ini apa mereka masih dianggap panutan bagi kita semua ?
Jawabannya pasti manusia memang tidak luput dari kesalahan, namun apakah mereka tidak berfikir akan akibat yang timbul dengan alibi masyarakat yang beragam dengan kejadian ini tentang diri mereka yang tugasnya menyelesaikan masalah dalam pemerintahan kita. Dari awal mereka terjun dalam dunia politik menjaga sikap memang nomor satu dalam melakukan tugas, apalah artinya ilmu yang tinggi jika sikap kita dalam bersosialisasi dengan sesama tidak di junjung tinggi.
Kontrol perbuatan kita hanya kita yang tahu, walaupun masih banyak peluang seseorang mempengaruhi kita. Sekali lagi saya yang tidak tahu apa-apa tentang dunia politik berharap tidak ada lagi hal seperti ini terjadi dalam sistem pemerintahan. Amin
Inspirasi melukis bisa datang dari mana saja dan kapan saja. Tapi, aku paling terinspirasi oleh langit berwarna pink, bunga-bunga kecil, orang, Andy Warhol, dan Del Kathryn Barton. Every time I see them, I hold my breathe, they’re just gorgeous, dan itu bisa aku dapatkan ketika lagi jalan- jalan, day dreaming, atau bahkan pas makan cokelat ! Hasil inspirasiku itu aku coba tuangkan ke dalam lukisan yang pernah aku pamerkan di berbagai kesempatan, seperti ‘Jakarta 32’ (Galeri Nasional Indonesia), ‘Introducing Notorius’ (The Edge, Kemang Icon Jakarta), ‘Mating of Fingers’ (The Loft, Sydney), dan di Someday Gallery. Di antara beberapa pameran itu, keikutsertaanku ada yang di seleksi sama tim kurator dan ada yang di atas permintaan teman dalam berbagai kesempatan. Hasil karya di pameran ‘Karya Kita’ adalah kumpulan para disainer muda Indonesia (youg indonesian design mers) yang lagi belajar di Sydney, sementara di ‘Someday Gallery ‘ aku memajang artwork di butik yang sekaligus jadi exhibition space. Yang paling mangesankan dari kegiatanku ini, justru di hari-hari saat aku ga bisa tidur sampai dua hari lamanya demi menyelesaikan satu karya. I think it’s a disaster, but somehow it’s the best achievement when you get to finish it on time. Hasilnya memuaskan ! Salah satu cerita di balik hasil karyaku adalah lukisan foto kakakku. Selama ini, dia selalu protes kenapa aku enggak pernah menggambar dia. Makannya, suatu hari aku melukisnya dan menempel hasilnya di pintu kamarnya. Dia senang banget ! menurutku, melukis adalah salah satu bentuk kepuasan diri sendiri yang juga bisa menyenangkan orang yang kita sayangi.
Artikel 2
PEMANASAN GLOBAL
Pemanasan Global adalah kenaikan suhu rata-rata bumi dan lautan yang disebabkan oleh tertahannya panas matahari oleh lapisan Gas yang dihasilkan dari kegiatan manusia. Hal ini yang mendorong terjadinya perubahan iklim serta berbagai fenomena kerusakan alam. (banjir, kekeringan, badai, dll).
APA AKIBATNYA ?
• Gletser seluas 33.000 di pegunungan Himalaya mancair.
• Permukaan air laut naik 9-96 cm. Garis pantai bergeser dan penduduk pesisir pantai terancam mengungsi termasuk Indonesia.
• Sumber kebutuhan air tawar/bersih untuk setengah penduduk dunia kering pada tahun 2100.
• Suhu air laut yang panas membuat terumbu karang menjadi putih dan mati, termasuk berbagi jenis ikan karang yang jadi sumber makanan manusia juga.
• 80% spesies tanaman dan binatang akan punah dalam 1 abad mendatang.
• Kekeringan dan kebakaran hutan di hutan tropis Indonesia kian tinggi.
• Beberapa jenis nyamuk pembawa penyakit, seperti demam berdarah dan malaria, menyebar keluar dari daerah tropis.
• Musim kemarau panjang dan musim hujan yang singkat akan mengakibatkan gagal panen & krisis pangan.
Artikel 3
BERSOSIALISASI DALAM PEMERINTAHAN
Dalam lingkungan dimanapun kita berada pasti dapat berinteraksi dengan semua makhluk, tidak hanya dengan sesama manusia namun juga dengan tumbuh-tumbuhan, binatang, atau bahkan makhluk lain di dunia lain yang tidak kelihatan. Namun disini saya akan menyinggung tentang kehidupan bersosialisasi dengan sesama manusia dalam lingkup pemerintahan.
Dalam sistem pemerintahan bukan sembarangan orang yang terdapat didalamnya, mereka semua sudah terpilih melalui seleksi yang begitu ketat, berpendidikan tinggi, yang paling penting dapat mempertanggungjawabkan jabatan mereka masing-masing untuk memperbaiki keadaan sistem pemerintahan yang mungkin bermasalah, agar kelak masyarakat Negara kita dapat hidup nyaman, tentram dan damai.
Beliau semua dapat kita jadikan contoh, mereka semua juga seharusnya sadar jikalau mereka dijadikan panutan untuk masyarakat kecil seperti kita yang tidak tahu-menahu masalah politik. Dalam berperilaku dengan sesama mereka juga harus bertindak benar, tegas, tidak asal-asalan.
Namun sering kita jumpai akhir-akhir ini banyak anggota dalam sistem pemerintahan itu tidak berperilaku baik, seperti contoh menyelesaikan kasus dengan emosi, berkata kasar, sampai bahkan berlaku kasar dengan sesama manusia. Seharusnya mereka bisa lebih menghargai keputusan dengan bijak, setiap manusia pasti ada rasa tidak puas dengan sebuah keputusan karena yang terdiri dari penyelesaian kasus itu tidak hanya satu atau dua orang saja yang terlibat, melainkan banyak kepala yang bersangkutan, alangkah lebih abaiknya kita mengutarakan pendapat dengan sopan, jelas dan beralasan.
Dalam hal ini apa mereka masih dianggap panutan bagi kita semua ?
Jawabannya pasti manusia memang tidak luput dari kesalahan, namun apakah mereka tidak berfikir akan akibat yang timbul dengan alibi masyarakat yang beragam dengan kejadian ini tentang diri mereka yang tugasnya menyelesaikan masalah dalam pemerintahan kita. Dari awal mereka terjun dalam dunia politik menjaga sikap memang nomor satu dalam melakukan tugas, apalah artinya ilmu yang tinggi jika sikap kita dalam bersosialisasi dengan sesama tidak di junjung tinggi.
Kontrol perbuatan kita hanya kita yang tahu, walaupun masih banyak peluang seseorang mempengaruhi kita. Sekali lagi saya yang tidak tahu apa-apa tentang dunia politik berharap tidak ada lagi hal seperti ini terjadi dalam sistem pemerintahan. Amin
Jumat, 18 Maret 2011
ARTIKEL ASPEK HUKUM EKONOMI
PENDAHULUAN
Puji Syukur kehadirat Allah SWT, karena atas RidhoNya artikel ini dapat tersusun. Dari mulai mencari bahan-bahan untuk pembahasan, pemilihan buku, bertanya pada nara sumber yang bisa menjadi pembahasan dalam artikel ini, dan pada akhirnya semua selesai dengan rapi.
Artikel ini membahas tentang Aspek Hukum Dalam Ekonomi. Dari mulai definisi, tujuan , sampai contoh kasus.
Tujuan saya membuat artikel ini selain ingin memeperoleh nilai dari tugas SoftSkill, saya juga berharap adanya artikel ini bisa menjadi suatu bacaan atau pencerahan ilmu bagi yang tidak tahu tentang aspek-aspek hokum dalam penerapan ekonomi.
Saya sangat sadar bahwa makalah ini tidak selengkap narasumber yang lain, namun setidaknya makalah ini berguna bagi pembacanya. Mohon maaf apabila ada kekurangan dari segi pembuatan makalah ini.
Bekasi, Maret 2011
Penyusun
BAB I
HUKUM
• Pengertian Hukum
Hukum adalah peraturan-peraturan yang dibuat oleh badan yang berwenang yang berisi perintah ataupun larangan untuk mengatur tingkah laku manusia guna mencapai keadilan, keseimbangan dan keselarasan dalam hidup. Dengan kata lain untuk mencegah terjadinya kekacauan dan lain sebagainya dalam hidup.
Sebagai contoh, dalam suatu negara pasti terdapat suatu peraturan-peraturan yang mengatur tentang hubungan orang atau warga negara dengan negara. Itu disebut hukum. Contoh lain dalam suatu masyarakat ataupun daerah terdapat suatu tata-cara dalam bertingkah laku dalam masyarakat atau daerah tersebut. Itu juga disebut hukum.
• Kaidah dan Norma
1. Kaidah
Kaidah hukum adalah peraturan yang dibuat atau yang dipositifkan secara resmi oleh penguasa masyarakat atau penguasa negara, mengikat setiap orang dan berlakunya dapat dipaksakan oleh aparat masyarakat atau aparat negara, sehingga berlakunya kaidah hukum dapat dipertahankan. Kaidah hukum ditujukan kepada sikap lahir manusia atau perbuatan nyata yang dilakukan manusia. Kaidah hukum tidak mempersoalkan apakah sikap batin seseorang itu baik atau buruk, yang diperhatikannya adalah bagaimana perbuatan lahiriyah orang itu. Coba kita pikirkan contoh berikut, ada seorang pria menikahi seorang wanita dengan sah sesuai dengan aturan agama dan negara tetapi sebenarnya didalam hatinya ada niat buruk untuk menguras harta kekayaan si pihak wanita dan lain – lain. Dari contoh tersebut secara lahiriyah sesuai dengan kaidah hukum karena dia menikahi dengan jalur tidak melanggar hukum tapi sebenarnya batin pria tersebut adalah buruk.
Karena ada kaidah hukum maka hukum dapat dipandang sebagai kaidah. Hukum sebagai kaidah adalah sebagai pedoman atau patokan sikap tindak atau perikelakuan yang pantas atau diharapkan. Pada konteks ini masyarakat memandang bahwa hukum merupakan patokan-patokan atau pedoman-pedoman yang harus mereka lakukan atau tidak boleh mereka lakukan. Pada makna ini aturan-aturan kepala adat atau tetua kampung yang harus mereka patuhi bisa dianggap sebagai hukum, meskipun tidak dalam bentuk tertulis. Kebiasaan yang sudah lumrah dipatuhi dalam suatu masyarakat pun meskipun tidak secara resmi dituliskan, namun selama ia diikuti dan dipatuhi dan apabila yang mencoba melanggarnya akan mendapat sanksi, maka kebiasaan masyarakat ini pun dianggap sebagai hukum.
Dilihat dari sifatnya, kaidah hukum dapat dibagi menjadi dua :
1. hukum yang imperatif
maksudnya kaidah hukum itu bersifat a priori harus ditaati, bersifat mengikat dan memaksa.
2. hukum yang fakultatif
maksudnya ialah hukum itu tidak secara a priori mengikat. Kaidah fakultatif bersifat sebagai pelengkap.
Sedangkan menurut bentuknya,kaidah hukum dapat dibedakan menjadi dua :
1. kaidah hukum yang tidak tertulis
kaidah hukum yang tidak tertulis biasanya tumbuh dalam masyarakat dan bergerak sesuai dengan perkembangan masyarakat.
2. kaidah hukum yang tertulis
kaidah hukum yang tertulis biasanya dituangkan dalam bentuk tulisan pada undang-undang dan sebagainya. Kelebihan kaidah hukum yang tertulis adalah adanya kepastian hukum, mudah diketahui dan penyederhanaan hukum serta kesatuan hukum
2. Norma Hukum
Norma hukum adalah aturan sosial yang dibuat oleh lembaga-lembaga tertentu, misalnya pemerintah, sehingga dengan tegas dapat melarang serta memaksa orang untuk dapat berperilaku sesuai dengan keinginan pembuat peraturan itu sendiri. Pelanggaran terhadap norma ini berupa sanksi denda sampai hukuman fisik (dipenjara, hukuman mati).
Proses terbentuknya norma hukum
Dalam bermasyarakat, walaupun telah ada norma untuk menjaga keseimbangan, namun norma sebagai pedomanperilaku kerap dilanggar atau tidak diikuti. Karena itu dibuatlah norma hukum sebagai peraturan/ kesepakatan tertulis yang memiliki sangsi dan alat penegaknya.
• Tujuan Hukum
Hukum itu adalah alat, bukan tujuan. Yang mempunyai tujuan adalah manusia. Akan tetapi karena manusia sebagai anggota masyarakat tidak mungkin dapat dipisahkan dengan hukum, maka yang dimaksud dengan tujuan hukum adalah manusia dengan hukum sebagai alat untuk mencapai tujuan itu.
Mengenai tujuan hukum, berbagai pakar di bidang hukum telah mengemukakan pandanganya sesuai dengan titik tolak dan sudut pandang mereka. Menurut L.J. van Apeldoorn, tujuan hukum adalah mengatur pergaulan hidup secara damai. Jadi, hukum menghendaki perdamaian dalam masyarakat. Keadaan damai dalam masyarakat dapat terwujud apabila keseimbangan kepentingan masing-masing anggota masyarakat benar-benar dijamin oleh hukum, sehingga terciptanya masyarakat yang damai dan adil merupakan perwujudan tercapainya tujuan hukum.
BAB II
EKONOMI
• Pengertian Ekonomi
Ekonomi adalah sistem aktivitas manusia yang berhubungan dengan produksi, distribusi, pertukaran, dan konsumsi barang dan jasa. Kata "ekonomi" sendiri berasal dari kata Yunani (oikos) yang berarti "keluarga, rumah tangga" dan (nomos), atau "peraturan, aturan, hukum," dan secara garis besar diartikan sebagai "aturan rumah tangga" atau "manajemen rumah tangga." Sementara yang dimaksud dengan ahli ekonomi atau ekonom adalah orang menggunakan konsep ekonomi dan data dalam bekerja. Ilmu yang mempelajari ekonomi disebut sebagai ilmu ekonomi.
• Hukum dalam Ekonomi
Keterkaitan antara Hukum dengan Ekonomis dan Bisnis semakin hari semakin erat. Para pelaku Ekonomi dan Bisnis semakin perlu memahami Hukum, terutama hal-hal yang berkaitan langsung dengan aktivitas keseharian masing-masing. Tidak heran jika semakin banyak pelaku Ekonomi dan Bisnis yang secara sengaja berusaha meningkatkan pemahaman mereka tentang Hukum melalui berbagai cara, termasuk mengikuti pendidikan tinggi hukum. Akan tetapi, cara ini tidak cocok untuk sebagian mereka mengingat berbagai keterbatasan sehingga diperlukan jalan lain, seperti pelatihan singkat dan konsultan hukum pribadi yang sewaktu-waktu dapat memberikan pemahaman hukum. Pada saat ini, sudah banyak perusahaan dan organisasi yang secara sengaja mengadakan pelatihan singkat kepada pada pelaku Ekonomi dan Hukum.
BAB III
CONTOH KASUS
Tiga Saksi Penggelapan Dana CMNP Diperiksa
Penyidik Polda Metro Jaya telah memeriksa tiga saksi dugaan penggelapan danaPT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) Rp81 miliar.
“Kami sudah memanggil tiga saksi,saatini(kemarin) masihdalam proses pemeriksaan,” kata Kabid Humas Polda Kombes Pol Boy Rafli Amar di Polda Metro Jaya kemarin. Sebelumya PT Bhakti Investama Tbk melalui kuasa hukumnya, Andi F Simangungsong, me-laporkan Dirut PT CMNP Shadik Wahono ke Polda Metro Jaya atas dugaan penggelapan dana sebesar Rp81 miliar. Shadik tidak bisa mempertanggung jawabkan aliran dana tersebut meski telah diberi waktu untuk menjelaskan. BHIT adalah pemegang 16,5% saham CMNP. Boy mengaku,dalam waktu dekat pihaknya segara memeriksa Shadik sebagai terlapor.
“Memang belum memanggil Dirut CMNP Shadik Wahono. Kita tunggu saja hasil dari pemeriksaan saksi tambahnya,” ungkapnya.Menurut Boy Shadik dilaporkan terkait penggelapan dalam jabatan sesuai Pasal 372 dan 374 KUHP. Andi F Simangungsong menyatakan, ada beberapa fakta yang seharusnya dijelaskan oleh pihak manajemen CMNP tetapi ditutup-tutupi. Padahal, CMNP merupakan perusahaan publik hingga segala bentuk fakta terkait transaksi material ataupun tidak harus diumumkan kepada publik,terutama pemegang saham.“Ini perusahaan publik jadi harus di usut tuntas,”tegasnya.
Sekadar diketahui, dalam laporan keuangan CMNP untuk tahun anggaran yang berakhir 31 Desember 2009 dan telah diaudit Kantor AkuntanPublik( KAP) OsmanBingSatrio & Rekan terdapat penempatan jangka pendek perseroan kepada Abacus Capital Cayman Limited senilai Rp81,97 miliar. Namun,auditor menyatakan tidak memperoleh bukti memadai yang mendukung penempatan investasi jangka pendek itu.Auditor pun tidak mendapatkan kepastian dana investasi tersebut digunakan untuk apa.“Kami juga tidak dapat memperoleh keyakinan atas hakikat investasi tersebut dengan prosedur audit lain,” ujar pihak auditor dalam laporannya.
Pada 29 Maret 2010, CMNP telah mencairkan seluruh investasi pada Abacus. Kemudian pada 30 Maret 2010, perseroan melakukan penempatan sebesar Rp137,516 miliar di PT Anugrah Nusantara Asset Management (ANAM), sesuai perjanjian penempatan dana yang telah ditandatangani kedua belah pihak tertanggal 24 Maret 2010. Pada 18 Mei 2010 CMNP kembali menarik seluruh dana tersebut dari ANAM.Pada 19 Mei 2010, perseroan menempatkan seluruh dana tersebut dalam deposito berjangka tiga bulan di Bank Mega,yang jatuh tempo 19 Agustus 2010.Jika diteliti lebih lanjut, kasus ini sama seperti dana deposito pada laporan keuangan BNBR yang ada di PT Bank Capital Indonesia Tbk yang cepat direspons oleh bursa.
Di mana emiten-emiten yang namanya tersangkut langsung diperiksa, dimintai keterangan dan dipanggil. Sebelumnya PT Bhakti Investama Tbk meminta kepada Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) untuk menyelidiki adanya keganjilan pada laporan keuangan CMNP. Bhakti Investama,selaku pemilik 16,35% saham CMNP,mengajukan permintaan tersebut melalui surat yang dilayangkan pada 12 Juli 2010. Kemudian surat tersebut telah diterima, dengan bukti cap stempel Bapepam tertanggal 14 Juli 2010.
Dalam surat tersebut, Bhakti Investama melaporkan kepada Ketua Bapepam-LK Fuad Rahmany, mengenai adanya kualifikasi auditor dalam laporan keuangan itu. ”Kami sebagai pemegang saham CMNP merasa sangat dirugikan dan dengan ini memohon bantuan kepada pihak Bapepam untuk membantu menyelidiki lebih jauh perihal laporan keuangan itu,” demikian seperti dikutip dari surat Bhakti Investama. Hingga saat ini, berdasarkan data yang diperoleh,dana di CMNP yang belum dapat dipertanggungjawabkan adalah sebesar Rp81,97 miliar.
Dalam data itu terungkap seluruh aliran dana yang salah satunya mengalir ke Crown Capital Global Limited yang dulu ikut mendorong pailit PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia(TPI). Kabar lain juga menyebutkan, Siti Hardiyanti Rukmana alias Mbak Tutut yang pernah menguasai CMNP melakukan repo sekitar USD50 juta dengan bunga 3% per bulan melalui Dirut CMNP Shadik Wahono.
Puji Syukur kehadirat Allah SWT, karena atas RidhoNya artikel ini dapat tersusun. Dari mulai mencari bahan-bahan untuk pembahasan, pemilihan buku, bertanya pada nara sumber yang bisa menjadi pembahasan dalam artikel ini, dan pada akhirnya semua selesai dengan rapi.
Artikel ini membahas tentang Aspek Hukum Dalam Ekonomi. Dari mulai definisi, tujuan , sampai contoh kasus.
Tujuan saya membuat artikel ini selain ingin memeperoleh nilai dari tugas SoftSkill, saya juga berharap adanya artikel ini bisa menjadi suatu bacaan atau pencerahan ilmu bagi yang tidak tahu tentang aspek-aspek hokum dalam penerapan ekonomi.
Saya sangat sadar bahwa makalah ini tidak selengkap narasumber yang lain, namun setidaknya makalah ini berguna bagi pembacanya. Mohon maaf apabila ada kekurangan dari segi pembuatan makalah ini.
Bekasi, Maret 2011
Penyusun
BAB I
HUKUM
• Pengertian Hukum
Hukum adalah peraturan-peraturan yang dibuat oleh badan yang berwenang yang berisi perintah ataupun larangan untuk mengatur tingkah laku manusia guna mencapai keadilan, keseimbangan dan keselarasan dalam hidup. Dengan kata lain untuk mencegah terjadinya kekacauan dan lain sebagainya dalam hidup.
Sebagai contoh, dalam suatu negara pasti terdapat suatu peraturan-peraturan yang mengatur tentang hubungan orang atau warga negara dengan negara. Itu disebut hukum. Contoh lain dalam suatu masyarakat ataupun daerah terdapat suatu tata-cara dalam bertingkah laku dalam masyarakat atau daerah tersebut. Itu juga disebut hukum.
• Kaidah dan Norma
1. Kaidah
Kaidah hukum adalah peraturan yang dibuat atau yang dipositifkan secara resmi oleh penguasa masyarakat atau penguasa negara, mengikat setiap orang dan berlakunya dapat dipaksakan oleh aparat masyarakat atau aparat negara, sehingga berlakunya kaidah hukum dapat dipertahankan. Kaidah hukum ditujukan kepada sikap lahir manusia atau perbuatan nyata yang dilakukan manusia. Kaidah hukum tidak mempersoalkan apakah sikap batin seseorang itu baik atau buruk, yang diperhatikannya adalah bagaimana perbuatan lahiriyah orang itu. Coba kita pikirkan contoh berikut, ada seorang pria menikahi seorang wanita dengan sah sesuai dengan aturan agama dan negara tetapi sebenarnya didalam hatinya ada niat buruk untuk menguras harta kekayaan si pihak wanita dan lain – lain. Dari contoh tersebut secara lahiriyah sesuai dengan kaidah hukum karena dia menikahi dengan jalur tidak melanggar hukum tapi sebenarnya batin pria tersebut adalah buruk.
Karena ada kaidah hukum maka hukum dapat dipandang sebagai kaidah. Hukum sebagai kaidah adalah sebagai pedoman atau patokan sikap tindak atau perikelakuan yang pantas atau diharapkan. Pada konteks ini masyarakat memandang bahwa hukum merupakan patokan-patokan atau pedoman-pedoman yang harus mereka lakukan atau tidak boleh mereka lakukan. Pada makna ini aturan-aturan kepala adat atau tetua kampung yang harus mereka patuhi bisa dianggap sebagai hukum, meskipun tidak dalam bentuk tertulis. Kebiasaan yang sudah lumrah dipatuhi dalam suatu masyarakat pun meskipun tidak secara resmi dituliskan, namun selama ia diikuti dan dipatuhi dan apabila yang mencoba melanggarnya akan mendapat sanksi, maka kebiasaan masyarakat ini pun dianggap sebagai hukum.
Dilihat dari sifatnya, kaidah hukum dapat dibagi menjadi dua :
1. hukum yang imperatif
maksudnya kaidah hukum itu bersifat a priori harus ditaati, bersifat mengikat dan memaksa.
2. hukum yang fakultatif
maksudnya ialah hukum itu tidak secara a priori mengikat. Kaidah fakultatif bersifat sebagai pelengkap.
Sedangkan menurut bentuknya,kaidah hukum dapat dibedakan menjadi dua :
1. kaidah hukum yang tidak tertulis
kaidah hukum yang tidak tertulis biasanya tumbuh dalam masyarakat dan bergerak sesuai dengan perkembangan masyarakat.
2. kaidah hukum yang tertulis
kaidah hukum yang tertulis biasanya dituangkan dalam bentuk tulisan pada undang-undang dan sebagainya. Kelebihan kaidah hukum yang tertulis adalah adanya kepastian hukum, mudah diketahui dan penyederhanaan hukum serta kesatuan hukum
2. Norma Hukum
Norma hukum adalah aturan sosial yang dibuat oleh lembaga-lembaga tertentu, misalnya pemerintah, sehingga dengan tegas dapat melarang serta memaksa orang untuk dapat berperilaku sesuai dengan keinginan pembuat peraturan itu sendiri. Pelanggaran terhadap norma ini berupa sanksi denda sampai hukuman fisik (dipenjara, hukuman mati).
Proses terbentuknya norma hukum
Dalam bermasyarakat, walaupun telah ada norma untuk menjaga keseimbangan, namun norma sebagai pedomanperilaku kerap dilanggar atau tidak diikuti. Karena itu dibuatlah norma hukum sebagai peraturan/ kesepakatan tertulis yang memiliki sangsi dan alat penegaknya.
• Tujuan Hukum
Hukum itu adalah alat, bukan tujuan. Yang mempunyai tujuan adalah manusia. Akan tetapi karena manusia sebagai anggota masyarakat tidak mungkin dapat dipisahkan dengan hukum, maka yang dimaksud dengan tujuan hukum adalah manusia dengan hukum sebagai alat untuk mencapai tujuan itu.
Mengenai tujuan hukum, berbagai pakar di bidang hukum telah mengemukakan pandanganya sesuai dengan titik tolak dan sudut pandang mereka. Menurut L.J. van Apeldoorn, tujuan hukum adalah mengatur pergaulan hidup secara damai. Jadi, hukum menghendaki perdamaian dalam masyarakat. Keadaan damai dalam masyarakat dapat terwujud apabila keseimbangan kepentingan masing-masing anggota masyarakat benar-benar dijamin oleh hukum, sehingga terciptanya masyarakat yang damai dan adil merupakan perwujudan tercapainya tujuan hukum.
BAB II
EKONOMI
• Pengertian Ekonomi
Ekonomi adalah sistem aktivitas manusia yang berhubungan dengan produksi, distribusi, pertukaran, dan konsumsi barang dan jasa. Kata "ekonomi" sendiri berasal dari kata Yunani (oikos) yang berarti "keluarga, rumah tangga" dan (nomos), atau "peraturan, aturan, hukum," dan secara garis besar diartikan sebagai "aturan rumah tangga" atau "manajemen rumah tangga." Sementara yang dimaksud dengan ahli ekonomi atau ekonom adalah orang menggunakan konsep ekonomi dan data dalam bekerja. Ilmu yang mempelajari ekonomi disebut sebagai ilmu ekonomi.
• Hukum dalam Ekonomi
Keterkaitan antara Hukum dengan Ekonomis dan Bisnis semakin hari semakin erat. Para pelaku Ekonomi dan Bisnis semakin perlu memahami Hukum, terutama hal-hal yang berkaitan langsung dengan aktivitas keseharian masing-masing. Tidak heran jika semakin banyak pelaku Ekonomi dan Bisnis yang secara sengaja berusaha meningkatkan pemahaman mereka tentang Hukum melalui berbagai cara, termasuk mengikuti pendidikan tinggi hukum. Akan tetapi, cara ini tidak cocok untuk sebagian mereka mengingat berbagai keterbatasan sehingga diperlukan jalan lain, seperti pelatihan singkat dan konsultan hukum pribadi yang sewaktu-waktu dapat memberikan pemahaman hukum. Pada saat ini, sudah banyak perusahaan dan organisasi yang secara sengaja mengadakan pelatihan singkat kepada pada pelaku Ekonomi dan Hukum.
BAB III
CONTOH KASUS
Tiga Saksi Penggelapan Dana CMNP Diperiksa
Penyidik Polda Metro Jaya telah memeriksa tiga saksi dugaan penggelapan danaPT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) Rp81 miliar.
“Kami sudah memanggil tiga saksi,saatini(kemarin) masihdalam proses pemeriksaan,” kata Kabid Humas Polda Kombes Pol Boy Rafli Amar di Polda Metro Jaya kemarin. Sebelumya PT Bhakti Investama Tbk melalui kuasa hukumnya, Andi F Simangungsong, me-laporkan Dirut PT CMNP Shadik Wahono ke Polda Metro Jaya atas dugaan penggelapan dana sebesar Rp81 miliar. Shadik tidak bisa mempertanggung jawabkan aliran dana tersebut meski telah diberi waktu untuk menjelaskan. BHIT adalah pemegang 16,5% saham CMNP. Boy mengaku,dalam waktu dekat pihaknya segara memeriksa Shadik sebagai terlapor.
“Memang belum memanggil Dirut CMNP Shadik Wahono. Kita tunggu saja hasil dari pemeriksaan saksi tambahnya,” ungkapnya.Menurut Boy Shadik dilaporkan terkait penggelapan dalam jabatan sesuai Pasal 372 dan 374 KUHP. Andi F Simangungsong menyatakan, ada beberapa fakta yang seharusnya dijelaskan oleh pihak manajemen CMNP tetapi ditutup-tutupi. Padahal, CMNP merupakan perusahaan publik hingga segala bentuk fakta terkait transaksi material ataupun tidak harus diumumkan kepada publik,terutama pemegang saham.“Ini perusahaan publik jadi harus di usut tuntas,”tegasnya.
Sekadar diketahui, dalam laporan keuangan CMNP untuk tahun anggaran yang berakhir 31 Desember 2009 dan telah diaudit Kantor AkuntanPublik( KAP) OsmanBingSatrio & Rekan terdapat penempatan jangka pendek perseroan kepada Abacus Capital Cayman Limited senilai Rp81,97 miliar. Namun,auditor menyatakan tidak memperoleh bukti memadai yang mendukung penempatan investasi jangka pendek itu.Auditor pun tidak mendapatkan kepastian dana investasi tersebut digunakan untuk apa.“Kami juga tidak dapat memperoleh keyakinan atas hakikat investasi tersebut dengan prosedur audit lain,” ujar pihak auditor dalam laporannya.
Pada 29 Maret 2010, CMNP telah mencairkan seluruh investasi pada Abacus. Kemudian pada 30 Maret 2010, perseroan melakukan penempatan sebesar Rp137,516 miliar di PT Anugrah Nusantara Asset Management (ANAM), sesuai perjanjian penempatan dana yang telah ditandatangani kedua belah pihak tertanggal 24 Maret 2010. Pada 18 Mei 2010 CMNP kembali menarik seluruh dana tersebut dari ANAM.Pada 19 Mei 2010, perseroan menempatkan seluruh dana tersebut dalam deposito berjangka tiga bulan di Bank Mega,yang jatuh tempo 19 Agustus 2010.Jika diteliti lebih lanjut, kasus ini sama seperti dana deposito pada laporan keuangan BNBR yang ada di PT Bank Capital Indonesia Tbk yang cepat direspons oleh bursa.
Di mana emiten-emiten yang namanya tersangkut langsung diperiksa, dimintai keterangan dan dipanggil. Sebelumnya PT Bhakti Investama Tbk meminta kepada Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) untuk menyelidiki adanya keganjilan pada laporan keuangan CMNP. Bhakti Investama,selaku pemilik 16,35% saham CMNP,mengajukan permintaan tersebut melalui surat yang dilayangkan pada 12 Juli 2010. Kemudian surat tersebut telah diterima, dengan bukti cap stempel Bapepam tertanggal 14 Juli 2010.
Dalam surat tersebut, Bhakti Investama melaporkan kepada Ketua Bapepam-LK Fuad Rahmany, mengenai adanya kualifikasi auditor dalam laporan keuangan itu. ”Kami sebagai pemegang saham CMNP merasa sangat dirugikan dan dengan ini memohon bantuan kepada pihak Bapepam untuk membantu menyelidiki lebih jauh perihal laporan keuangan itu,” demikian seperti dikutip dari surat Bhakti Investama. Hingga saat ini, berdasarkan data yang diperoleh,dana di CMNP yang belum dapat dipertanggungjawabkan adalah sebesar Rp81,97 miliar.
Dalam data itu terungkap seluruh aliran dana yang salah satunya mengalir ke Crown Capital Global Limited yang dulu ikut mendorong pailit PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia(TPI). Kabar lain juga menyebutkan, Siti Hardiyanti Rukmana alias Mbak Tutut yang pernah menguasai CMNP melakukan repo sekitar USD50 juta dengan bunga 3% per bulan melalui Dirut CMNP Shadik Wahono.
Langganan:
Postingan (Atom)