sahabat
Sahabat
Telah kau daki
Gunung kemerdekaan
Menuju sinar harapan
Kehidupan masa depan
Menuju kebahagian
Sahabat
Relung waktu telah lalu
Rindu hati ingin bertemu
Walau surya telah berlalu
Dirimu masih ku tunggu
Dalam paruh waktuku
Sahabat
Aku memuja seraya berdoa
Kesehatan dan keberkahan
Tetap menyertaimu
Bersama KuasaNya
Kau akan bahagia
Sahabat
Ketika hati ini bergeming
Gema Adzan berkumandang
Dikaulah yang membimbing
Ke Surau kecil desa
Bersujud kepadaNya
Hingga raga ini tenang
Sahabat
Sukma melemah
Jiwa berserah
Tak tahu arah
Terhentilah darah
Sahabat
Telah berujung riang
Gaung cinta persaudaraan
Telah kau tebarkan
Mengisi celah darah
Terpendam lubuk dalam
Sahabat
Lukisan kata tepat
Hembusan angin bertempat
Riasan duniawi bersifat
Dalam kota terpadat
Semoga masih sempat
Citra ini terdapat
Senin, 03 Januari 2011
tugas 3 (artikel 4)
Akal-akalan Gelang Keseimbangan
Situs Power Balance mendadak kebanjiran pengunjung hari ini. Akibatnya, situs produsen gelang keseimbangan yang mahal itu sulit dibuka. Ada apa gerangan?
Adalah halaman iklan berisi koreksi di http://powerbalance.com/australia/ca, yang dibanjiri tautan dari mana-mana, seperti situs Gizmodo, Reddit, hingga berbagai forum di berbagai negara. Pasalnya, di halaman itu, Power Balance membuat pengakuan bahwa klaim ajaib gelang tangan itu adalah bohong belaka.
"Dalam iklan, kami menyatakan bahwa gelang tangan Power Balance meningkatkan kekuatan, keseimbangan dan fleksibilitas Anda. Kami mengakui bahwa tak ada bukti ilmiah kredibel yang mendukung klaim kami," demikian pernyataan di situs itu, yang dilanjutkan dengan mengakui pelanggaran undang-undang praktek perdagangan.
Power Balance juga menawarkan opsi pemulangan uang yang sudah dibayarkan untuk produk mereka. Caranya, kunjungi situs mereka (yang masih sulit diakses), atau menghubungi nomor tertentu. "Penawaran (pengembalian uang) berlaku hingga 30 Juni 2011."
Pengakuan Power Balance itu diumumkan setelah tekanan dari Komisi Konsumen dan Kompetisi Australia, Desember lalu. Selain di situs sendiri, mereka juga mengumumkannya di media Australia. Sebelum ini, produsen gelang itu diserang oleh asosiasi konsumen di berbagai negara Eropa karena klaim tak masuk akal tadi. Menurut situs Gizmodo.com, agaknya ini adalah pertama kalinya sebuah badan berwenang memaksa mereka mengakui bohongnya klaim itu.
Di Italia pun, otoritas mendenda Power Balance sebesar 300 ribu Euro karena tak punya bukti ilmiah atas klaim mereka.
Gelang Power Balance mengklaim menggunakan teknologi holografik yang mempengaruhi energi alamiah tubuh. Terdengar aneh, memang. Tapi tampaknya itu terhapus oleh pemasaran viral dan tren yang dimulai dari atlet dan seleb. Meski harganya ratusan ribu rupiah, tetap saja laku.
Nah, buat Anda yang memakai gelang Power Balance di tangan, segera copot gelang itu sebelum ditertawakan lebih banyak orang. Jangan lupa, ada opsi uang kembali. Manfaatkan segera!
Ini juga bisa kembali menjadi peringatan bagi Anda yang memakai kalung-kalung maupun gelang-gelang tertentu dengan klaim serupa. Mari, gunakan akal sehat.
Situs Power Balance mendadak kebanjiran pengunjung hari ini. Akibatnya, situs produsen gelang keseimbangan yang mahal itu sulit dibuka. Ada apa gerangan?
Adalah halaman iklan berisi koreksi di http://powerbalance.com/australia/ca, yang dibanjiri tautan dari mana-mana, seperti situs Gizmodo, Reddit, hingga berbagai forum di berbagai negara. Pasalnya, di halaman itu, Power Balance membuat pengakuan bahwa klaim ajaib gelang tangan itu adalah bohong belaka.
"Dalam iklan, kami menyatakan bahwa gelang tangan Power Balance meningkatkan kekuatan, keseimbangan dan fleksibilitas Anda. Kami mengakui bahwa tak ada bukti ilmiah kredibel yang mendukung klaim kami," demikian pernyataan di situs itu, yang dilanjutkan dengan mengakui pelanggaran undang-undang praktek perdagangan.
Power Balance juga menawarkan opsi pemulangan uang yang sudah dibayarkan untuk produk mereka. Caranya, kunjungi situs mereka (yang masih sulit diakses), atau menghubungi nomor tertentu. "Penawaran (pengembalian uang) berlaku hingga 30 Juni 2011."
Pengakuan Power Balance itu diumumkan setelah tekanan dari Komisi Konsumen dan Kompetisi Australia, Desember lalu. Selain di situs sendiri, mereka juga mengumumkannya di media Australia. Sebelum ini, produsen gelang itu diserang oleh asosiasi konsumen di berbagai negara Eropa karena klaim tak masuk akal tadi. Menurut situs Gizmodo.com, agaknya ini adalah pertama kalinya sebuah badan berwenang memaksa mereka mengakui bohongnya klaim itu.
Di Italia pun, otoritas mendenda Power Balance sebesar 300 ribu Euro karena tak punya bukti ilmiah atas klaim mereka.
Gelang Power Balance mengklaim menggunakan teknologi holografik yang mempengaruhi energi alamiah tubuh. Terdengar aneh, memang. Tapi tampaknya itu terhapus oleh pemasaran viral dan tren yang dimulai dari atlet dan seleb. Meski harganya ratusan ribu rupiah, tetap saja laku.
Nah, buat Anda yang memakai gelang Power Balance di tangan, segera copot gelang itu sebelum ditertawakan lebih banyak orang. Jangan lupa, ada opsi uang kembali. Manfaatkan segera!
Ini juga bisa kembali menjadi peringatan bagi Anda yang memakai kalung-kalung maupun gelang-gelang tertentu dengan klaim serupa. Mari, gunakan akal sehat.
tugas 3 (artikel 3)
BERSOSIALISASI DALAM PEMERINTAHAN
Dalam lingkungan dimanapun kita berada pasti dapat berinteraksi dengan semua makhluk, tidak hanya dengan sesama manusia namun juga dengan tumbuh-tumbuhan, binatang, atau bahkan makhluk lain di dunia lain yang tidak kelihatan. Namun disini saya akan menyinggung tentang kehidupan bersosialisasi dengan sesama manusia dalam lingkup pemerintahan.
Dalam sistem pemerintahan bukan sembarangan orang yang terdapat didalamnya, mereka semua sudah terpilih melalui seleksi yang begitu ketat, berpendidikan tinggi, yang paling penting dapat mempertanggungjawabkan jabatan mereka masing-masing untuk memperbaiki keadaan sistem pemerintahan yang mungkin bermasalah, agar kelak masyarakat Negara kita dapat hidup nyaman, tentram dan damai.
Beliau semua dapat kita jadikan contoh, mereka semua juga seharusnya sadar jikalau mereka dijadikan panutan untuk masyarakat kecil seperti kita yang tidak tahu-menahu masalah politik. Dalam berperilaku dengan sesama mereka juga harus bertindak benar, tegas, tidak asal-asalan.
Namun sering kita jumpai akhir-akhir ini banyak anggota dalam sistem pemerintahan itu tidak berperilaku baik, seperti contoh menyelesaikan kasus dengan emosi, berkata kasar, sampai bahkan berlaku kasar dengan sesama manusia. Seharusnya mereka bisa lebih menghargai keputusan dengan bijak, setiap manusia pasti ada rasa tidak puas dengan sebuah keputusan karena yang terdiri dari penyelesaian kasus itu tidak hanya satu atau dua orang saja yang terlibat, melainkan banyak kepala yang bersangkutan, alangkah lebih abaiknya kita mengutarakan pendapat dengan sopan, jelas dan beralasan.
Dalam hal ini apa mereka masih dianggap panutan bagi kita semua ?
Jawabannya pasti manusia memang tidak luput dari kesalahan, namun apakah mereka tidak berfikir akan akibat yang timbul dengan alibi masyarakat yang beragam dengan kejadian ini tentang diri mereka yang tugasnya menyelesaikan masalah dalam pemerintahan kita. Dari awal mereka terjun dalam dunia politik menjaga sikap memang nomor satu dalam melakukan tugas, apalah artinya ilmu yang tinggi jika sikap kita dalam bersosialisasi dengan sesama tidak di junjung tinggi.
Kontrol perbuatan kita hanya kita yang tahu, walaupun masih banyak peluang seseorang mempengaruhi kita. Sekali lagi saya yang tidak tahu apa-apa tentang dunia politik berharap tidak ada lagi hal seperti ini terjadi dalam sistem pemerintahan. Amin
Dalam lingkungan dimanapun kita berada pasti dapat berinteraksi dengan semua makhluk, tidak hanya dengan sesama manusia namun juga dengan tumbuh-tumbuhan, binatang, atau bahkan makhluk lain di dunia lain yang tidak kelihatan. Namun disini saya akan menyinggung tentang kehidupan bersosialisasi dengan sesama manusia dalam lingkup pemerintahan.
Dalam sistem pemerintahan bukan sembarangan orang yang terdapat didalamnya, mereka semua sudah terpilih melalui seleksi yang begitu ketat, berpendidikan tinggi, yang paling penting dapat mempertanggungjawabkan jabatan mereka masing-masing untuk memperbaiki keadaan sistem pemerintahan yang mungkin bermasalah, agar kelak masyarakat Negara kita dapat hidup nyaman, tentram dan damai.
Beliau semua dapat kita jadikan contoh, mereka semua juga seharusnya sadar jikalau mereka dijadikan panutan untuk masyarakat kecil seperti kita yang tidak tahu-menahu masalah politik. Dalam berperilaku dengan sesama mereka juga harus bertindak benar, tegas, tidak asal-asalan.
Namun sering kita jumpai akhir-akhir ini banyak anggota dalam sistem pemerintahan itu tidak berperilaku baik, seperti contoh menyelesaikan kasus dengan emosi, berkata kasar, sampai bahkan berlaku kasar dengan sesama manusia. Seharusnya mereka bisa lebih menghargai keputusan dengan bijak, setiap manusia pasti ada rasa tidak puas dengan sebuah keputusan karena yang terdiri dari penyelesaian kasus itu tidak hanya satu atau dua orang saja yang terlibat, melainkan banyak kepala yang bersangkutan, alangkah lebih abaiknya kita mengutarakan pendapat dengan sopan, jelas dan beralasan.
Dalam hal ini apa mereka masih dianggap panutan bagi kita semua ?
Jawabannya pasti manusia memang tidak luput dari kesalahan, namun apakah mereka tidak berfikir akan akibat yang timbul dengan alibi masyarakat yang beragam dengan kejadian ini tentang diri mereka yang tugasnya menyelesaikan masalah dalam pemerintahan kita. Dari awal mereka terjun dalam dunia politik menjaga sikap memang nomor satu dalam melakukan tugas, apalah artinya ilmu yang tinggi jika sikap kita dalam bersosialisasi dengan sesama tidak di junjung tinggi.
Kontrol perbuatan kita hanya kita yang tahu, walaupun masih banyak peluang seseorang mempengaruhi kita. Sekali lagi saya yang tidak tahu apa-apa tentang dunia politik berharap tidak ada lagi hal seperti ini terjadi dalam sistem pemerintahan. Amin
tugas 3 (artikel 2)
PEMANASAN GLOBAL
Pemanasan Global adalah kenaikan suhu rata-rata bumi dan lautan yang disebabkan oleh tertahannya panas matahari oleh lapisan Gas yang dihasilkan dari kegiatan manusia. Hal ini yang mendorong terjadinya perubahan iklim serta berbagai fenomena kerusakan alam. (banjir, kekeringan, badai, dll).
APA AKIBATNYA ?
• Gletser seluas 33.000 di pegunungan Himalaya mancair.
• Permukaan air laut naik 9-96 cm. Garis pantai bergeser dan penduduk pesisir pantai terancam mengungsi termasuk Indonesia.
• Sumber kebutuhan air tawar/bersih untuk setengah penduduk dunia kering pada tahun 2100.
• Suhu air laut yang panas membuat terumbu karang menjadi putih dan mati, termasuk berbagi jenis ikan karang yang jadi sumber makanan manusia juga.
• 80% spesies tanaman dan binatang akan punah dalam 1 abad mendatang.
• Kekeringan dan kebakaran hutan di hutan tropis Indonesia kian tinggi.
• Beberapa jenis nyamuk pembawa penyakit, seperti demam berdarah dan malaria, menyebar keluar dari daerah tropis.
• Musim kemarau panjang dan musim hujan yang singkat akan mengakibatkan gagal panen & krisis pangan.
Pemanasan Global adalah kenaikan suhu rata-rata bumi dan lautan yang disebabkan oleh tertahannya panas matahari oleh lapisan Gas yang dihasilkan dari kegiatan manusia. Hal ini yang mendorong terjadinya perubahan iklim serta berbagai fenomena kerusakan alam. (banjir, kekeringan, badai, dll).
APA AKIBATNYA ?
• Gletser seluas 33.000 di pegunungan Himalaya mancair.
• Permukaan air laut naik 9-96 cm. Garis pantai bergeser dan penduduk pesisir pantai terancam mengungsi termasuk Indonesia.
• Sumber kebutuhan air tawar/bersih untuk setengah penduduk dunia kering pada tahun 2100.
• Suhu air laut yang panas membuat terumbu karang menjadi putih dan mati, termasuk berbagi jenis ikan karang yang jadi sumber makanan manusia juga.
• 80% spesies tanaman dan binatang akan punah dalam 1 abad mendatang.
• Kekeringan dan kebakaran hutan di hutan tropis Indonesia kian tinggi.
• Beberapa jenis nyamuk pembawa penyakit, seperti demam berdarah dan malaria, menyebar keluar dari daerah tropis.
• Musim kemarau panjang dan musim hujan yang singkat akan mengakibatkan gagal panen & krisis pangan.
tugas 3 (artikel 1)
SENIMAN MUDA
Inspirasi melukis bisa datang dari mana saja dan kapan saja. Tapi, aku paling terinspirasi oleh langit berwarna pink, bunga-bunga kecil, orang, Andy Warhol, dan Del Kathryn Barton. Every time I see them, I hold my breathe, they’re just gorgeous, dan itu bisa aku dapatkan ketika lagi jalan- jalan, day dreaming, atau bahkan pas makan cokelat ! Hasil inspirasiku itu aku coba tuangkan ke dalam lukisan yang pernah aku pamerkan di berbagai kesempatan, seperti ‘Jakarta 32’ (Galeri Nasional Indonesia), ‘Introducing Notorius’ (The Edge, Kemang Icon Jakarta), ‘Mating of Fingers’ (The Loft, Sydney), dan di Someday Gallery. Di antara beberapa pameran itu, keikutsertaanku ada yang di seleksi sama tim kurator dan ada yang di atas permintaan teman dalam berbagai kesempatan. Hasil karya di pameran ‘Karya Kita’ adalah kumpulan para disainer muda Indonesia (youg indonesian design mers) yang lagi belajar di Sydney, sementara di ‘Someday Gallery ‘ aku memajang artwork di butik yang sekaligus jadi exhibition space. Yang paling mangesankan dari kegiatanku ini, justru di hari-hari saat aku ga bisa tidur sampai dua hari lamanya demi menyelesaikan satu karya. I think it’s a disaster, but somehow it’s the best achievement when you get to finish it on time. Hasilnya memuaskan ! Salah satu cerita di balik hasil karyaku adalah lukisan foto kakakku. Selama ini, dia selalu protes kenapa aku enggak pernah menggambar dia. Makannya, suatu hari aku melukisnya dan menempel hasilnya di pintu kamarnya. Dia senang banget ! menurutku, melukis adalah salah satu bentuk kepuasan diri sendiri yang juga bisa menyenangkan orang yang kita sayangi.
Inspirasi melukis bisa datang dari mana saja dan kapan saja. Tapi, aku paling terinspirasi oleh langit berwarna pink, bunga-bunga kecil, orang, Andy Warhol, dan Del Kathryn Barton. Every time I see them, I hold my breathe, they’re just gorgeous, dan itu bisa aku dapatkan ketika lagi jalan- jalan, day dreaming, atau bahkan pas makan cokelat ! Hasil inspirasiku itu aku coba tuangkan ke dalam lukisan yang pernah aku pamerkan di berbagai kesempatan, seperti ‘Jakarta 32’ (Galeri Nasional Indonesia), ‘Introducing Notorius’ (The Edge, Kemang Icon Jakarta), ‘Mating of Fingers’ (The Loft, Sydney), dan di Someday Gallery. Di antara beberapa pameran itu, keikutsertaanku ada yang di seleksi sama tim kurator dan ada yang di atas permintaan teman dalam berbagai kesempatan. Hasil karya di pameran ‘Karya Kita’ adalah kumpulan para disainer muda Indonesia (youg indonesian design mers) yang lagi belajar di Sydney, sementara di ‘Someday Gallery ‘ aku memajang artwork di butik yang sekaligus jadi exhibition space. Yang paling mangesankan dari kegiatanku ini, justru di hari-hari saat aku ga bisa tidur sampai dua hari lamanya demi menyelesaikan satu karya. I think it’s a disaster, but somehow it’s the best achievement when you get to finish it on time. Hasilnya memuaskan ! Salah satu cerita di balik hasil karyaku adalah lukisan foto kakakku. Selama ini, dia selalu protes kenapa aku enggak pernah menggambar dia. Makannya, suatu hari aku melukisnya dan menempel hasilnya di pintu kamarnya. Dia senang banget ! menurutku, melukis adalah salah satu bentuk kepuasan diri sendiri yang juga bisa menyenangkan orang yang kita sayangi.
Senin, 01 November 2010
kasus SHU
Contoh Kasus SHU
1.Koperasi "Maju Jaya" yang jumlah simpanan pokok dan simpanan wajib anggotanya sebesar Rp 100.000.000,- menyajikan perhitungan laba rugi singkat pada 31 Desember 2001 sebagai berikut :
(hanya untuk anggota):
Penjualan Rp 460.000.000,-
Harga Pokok Penjualan Rp 400.000.000,-
Laba Kotor Rp 60.000.000,-
Biaya Usaha Rp 20.000.000,-
Laba Bersih Rp 40.000.000,-
Berdasarkan RAT, SHU dibagi sebagai berikut:
_ Cadangan Koperasi 40%
_ Jasa Anggota 25%
_ Jasa Modal 20%
_ Jasa Lain-lain 15%
Buatlah:
a. Perhitungan pembagian SHU
b. Jurnal pembagian SHU
c. Perhitungan persentase jasa modal
d. Perhitungan persentase jasa anggota
e. Hitung berapa yang diterima Tuan Yohan (seorang anggota koperasi) jika jumlah simpanan pokok dan simpanan wajibnya Rp 500.000,- dan ia telah berbelanja
di koperasi Maju Jaya senilai Rp 920.000,-
JAWABAN
a. Perhitungan pembagian SHU
Keterangan SHU Rp 40.000.000,-
Cadangan Koperasi 40% Rp 16.000.000,-
Jasa Anggota 25% Rp 10.000.000,-
Jasa Modal 20% Rp 8.000.000,-
Jasa Lain-lain 15% Rp 6.000.000,-
Total 100% Rp 40.000.000,-
b. Jurnal
SHU Rp 40.000.000,-
Cadangan Koperasi Rp 16.000.000,-
Jasa Anggota Rp 10.000.000,-
Jasa Modal Rp 8.000.000,-
Jasa Lain-lain Rp 6.000.000,-
c.Persentase jasa modal = (Bagian SHU untuk jasa modal : Total modal) x 100%
= (Rp 8.000.000,- : Rp 100.000.000,-) x 100% = 8%
Keterangan:- Modal koperasi terdiri dari simpanan pokok dan simpanan wajib
- Simpanan sukarela tidak termasuk modal tetapi utang
d. Persentase jasa anggota = (Bagian SHU untuk jasa anggota : Total Penjualan Koperasi)x 100%
= (Rp 10.000.000,- : Rp 460.000.000,-) x 100% = 2,17%
Keterangan: - perhitungan di atas adalah untuk koperasi konsumsi
- untuk koperasi simpan pinjam, total penjualan diganti dengan total pinjaman
e. Yang diterima Tuan Yohan:
- jasa modal = (Bagian SHU untuk jasa modal : Total modal) x Modal Tuan Yohan
= (Rp 8.000.000,- : Rp 100.000.000,-) x Rpo 500.000,- = Rp 40.000,-
- jasa anggota = (Bagian SHU untuk jasa anggota : Total Penjualan Koperasi)x Pembelian Tuan Yohan
= (Rp 10.000.000,- : Rp 460.000.000,-) x Rp 920.000,- = Rp 20.000,-
Jadi yang diterima Tuan Yohan adalah Rp 40.000,- + Rp 20.000,- = Rp 60.000,-
Keterangan: untuk koperasi simpan pinjam, Pembelian Tuan Yohan diganti Pinjaman Tuan Yohan pada koperasi
MAYA EVITA-26209253-2 EB 18
1.Koperasi "Maju Jaya" yang jumlah simpanan pokok dan simpanan wajib anggotanya sebesar Rp 100.000.000,- menyajikan perhitungan laba rugi singkat pada 31 Desember 2001 sebagai berikut :
(hanya untuk anggota):
Penjualan Rp 460.000.000,-
Harga Pokok Penjualan Rp 400.000.000,-
Laba Kotor Rp 60.000.000,-
Biaya Usaha Rp 20.000.000,-
Laba Bersih Rp 40.000.000,-
Berdasarkan RAT, SHU dibagi sebagai berikut:
_ Cadangan Koperasi 40%
_ Jasa Anggota 25%
_ Jasa Modal 20%
_ Jasa Lain-lain 15%
Buatlah:
a. Perhitungan pembagian SHU
b. Jurnal pembagian SHU
c. Perhitungan persentase jasa modal
d. Perhitungan persentase jasa anggota
e. Hitung berapa yang diterima Tuan Yohan (seorang anggota koperasi) jika jumlah simpanan pokok dan simpanan wajibnya Rp 500.000,- dan ia telah berbelanja
di koperasi Maju Jaya senilai Rp 920.000,-
JAWABAN
a. Perhitungan pembagian SHU
Keterangan SHU Rp 40.000.000,-
Cadangan Koperasi 40% Rp 16.000.000,-
Jasa Anggota 25% Rp 10.000.000,-
Jasa Modal 20% Rp 8.000.000,-
Jasa Lain-lain 15% Rp 6.000.000,-
Total 100% Rp 40.000.000,-
b. Jurnal
SHU Rp 40.000.000,-
Cadangan Koperasi Rp 16.000.000,-
Jasa Anggota Rp 10.000.000,-
Jasa Modal Rp 8.000.000,-
Jasa Lain-lain Rp 6.000.000,-
c.Persentase jasa modal = (Bagian SHU untuk jasa modal : Total modal) x 100%
= (Rp 8.000.000,- : Rp 100.000.000,-) x 100% = 8%
Keterangan:- Modal koperasi terdiri dari simpanan pokok dan simpanan wajib
- Simpanan sukarela tidak termasuk modal tetapi utang
d. Persentase jasa anggota = (Bagian SHU untuk jasa anggota : Total Penjualan Koperasi)x 100%
= (Rp 10.000.000,- : Rp 460.000.000,-) x 100% = 2,17%
Keterangan: - perhitungan di atas adalah untuk koperasi konsumsi
- untuk koperasi simpan pinjam, total penjualan diganti dengan total pinjaman
e. Yang diterima Tuan Yohan:
- jasa modal = (Bagian SHU untuk jasa modal : Total modal) x Modal Tuan Yohan
= (Rp 8.000.000,- : Rp 100.000.000,-) x Rpo 500.000,- = Rp 40.000,-
- jasa anggota = (Bagian SHU untuk jasa anggota : Total Penjualan Koperasi)x Pembelian Tuan Yohan
= (Rp 10.000.000,- : Rp 460.000.000,-) x Rp 920.000,- = Rp 20.000,-
Jadi yang diterima Tuan Yohan adalah Rp 40.000,- + Rp 20.000,- = Rp 60.000,-
Keterangan: untuk koperasi simpan pinjam, Pembelian Tuan Yohan diganti Pinjaman Tuan Yohan pada koperasi
MAYA EVITA-26209253-2 EB 18
Pengertian Sisa Hasil Usaha (SHU)
PENGERTIAN SISA HASIL USAHA (SHU)
Ditinjau dari aspek ekonomi manajerial, Sisa Hasil Usaha (SHU) koperasi adalah selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue [TR]) dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost [TC]) dalam satu tahun buku (Arifin Sitio dan Halomoan Tambah, 2001 : 87).
Dari aspek legalistik, pengertian SHU menurut Undang-Undang No. 25/1992, tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah sebagai berikut :
1. SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
2. SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
3. Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
Dengan mengacu pada pengertian di atas, maka besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
Menurut Kusnadi dan Hendar (1999) menyatakan bahwa :
”Sisa Hasil Usaha (SHU) koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku (Januari s/d Desember) dikurangi dengan biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan. Pada hakekatnya sisa hasil usaha koperasi sama dengan laba untuk perusahaan lain”.
Sisa Hasil Usaha (SHU) harus dirinci menjadi SHU yang diperoleh dari transaksi dengan para anggota dan SHU yang dari bukan anggota. Yang diperoleh dari anggota dikembalikan kepada masing-masing anggota sedangkan yang diperoleh dari pihak luar tidak boleh dibagikan kepada anggota.
Pembagian SHU dibicarakan atau diputuskan dalam rapat anggota kemudian ditetapkan dalam anggaran dasar koperasi. Sebelum dibagikan kepada anggota sesuai dengan hak anggota tersebut, SHU bersumber dari :
1. Dari usaha atau bisnis yang diselenggarakan dengan anggota.
2. Dari usaha atau bisnis yang diselenggarakan dengan bukan anggota.
Dari kedua sumber tersebut, maka SHU yang dibagikan kepada anggota hanyalah SHU yang memang berasal dari usaha atau bisnis dengan anggota koperasi. Sedangkan SHU yang bersumber dari usaha yang bukan berasal dari anggota (non anggota koperasi) dimasukkan ke dalam cadangan untuk modal koperasi atau untuk keperluan lainnya.
Acuan dasar untuk membagi SHU adalah prinsip-prinsip dasar koperasi yang menyebutkan bahwa pembagian koperasi dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota. Untuk koperasi Indonesia, dasar hukumnya adalah Pasal 5, ayat 1; UU No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian yang dalam penjelasannya mengatakan bahwa “pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
Dengan demikian, SHU koperasi yang diterima oleh anggota bersumber dari dua kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh anggota sendiri, yaitu:
1) SHU atas jasa modal
Pembagian ini juga sekaligus mencerminkan anggota sebagai pemilik ataupun investor, karena jasa atas modalnya (simpanan) tetap diterima dari koperasinya sepanjang koperasi tersebut menghasilkan SHU pada tahun buku yang bersangkutan.
2) SHU atas jasa usaha
Jasa ini menegaskan bahwa anggota koperasi selain pemilik juga sebagai pemakai atau pelanggan. Secara umum SHU koperasi dibagi sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan pada Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga koperasi sebagai berikut:
a. Cadangan koperasi,
b. Jasa anggota,
c. Dana pengurus,
d. Dana karyawan,
e. Dana pendidikan
f. Dana sosial
g. Dana untuk pembangunan lingkungan.
Menurut Hiro Tugiman (1999) bahwa pembagian SHU bila diikhtisarkan sebagai berikut :
SHU- Anggota
a. Anggota.
b. Cadangan koperasi.
c. Dana pengurus.
d. Dana pegawai/karyawan.
e. Dana pendidikan koperasi.
f. Dana pembangunan daerah kerja.
g. Dana sosial.
SHU-Non Anggota
a. ...........................
b. Cadangan koperasi.
c. Dana pengurus.
d. Dana pegawai/karyawan.
e. Dana pendidikan koperasi.
f. Dana pembangunan daerah kerja.
g. Dana sosial.
Berdasarkan pembagian SHU yang dikemukakan di atas, maka pembagian SHU hanya dibagikan kepada anggota dan tidak dibagikan untuk non anggota.
Ada 2 (dua) macam jasa yang merupakan hak anggota dalam SHU yaitu sebagai berikut :
1. Jasa usaha yang terdiri dari penjualan dan pembelian sesuai dengan jenis usaha koperasinya.
a. Perhitungan jasa penjualan
Pembagian jasa penjualan kepada masing-masing anggota didasarkan atas perbandingan penjualan yang dilakukan.
Rumus :
b. Perhitungan jasa pembelian
Pembagian jasa pembelian kepada masing-masing anggota tidak berbeda dengan pembagian jasa penjualan.
Rumus :
2. Jasa Simpanan (modal)
Pembagian jasa modal kepada anggota yang didasarkan oleh besarnya simpanan pokok dan simpanan wajib masing-masing anggota. Kecuali bunga simpanan sukarela, jangka waktu dan tingkat bunga. Perhitungan pembagian jasa simpanan wajib dan simpanan pokok kepada masing-masing anggota didasarkan atas perbandingan simpanan yang dilakukan.
Rumus :
Untuk menghitung bunga simpanan sukarela, maka koperasi tidak memandang apakah koperasi menderita rugi. Besarnya bunga tergantung oleh beberapa simpanan, jangka waktu, dan tingkat bunga.
MAYA EVITA-26209253-2 EB 18
Ditinjau dari aspek ekonomi manajerial, Sisa Hasil Usaha (SHU) koperasi adalah selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue [TR]) dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost [TC]) dalam satu tahun buku (Arifin Sitio dan Halomoan Tambah, 2001 : 87).
Dari aspek legalistik, pengertian SHU menurut Undang-Undang No. 25/1992, tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah sebagai berikut :
1. SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
2. SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
3. Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
Dengan mengacu pada pengertian di atas, maka besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
Menurut Kusnadi dan Hendar (1999) menyatakan bahwa :
”Sisa Hasil Usaha (SHU) koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku (Januari s/d Desember) dikurangi dengan biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan. Pada hakekatnya sisa hasil usaha koperasi sama dengan laba untuk perusahaan lain”.
Sisa Hasil Usaha (SHU) harus dirinci menjadi SHU yang diperoleh dari transaksi dengan para anggota dan SHU yang dari bukan anggota. Yang diperoleh dari anggota dikembalikan kepada masing-masing anggota sedangkan yang diperoleh dari pihak luar tidak boleh dibagikan kepada anggota.
Pembagian SHU dibicarakan atau diputuskan dalam rapat anggota kemudian ditetapkan dalam anggaran dasar koperasi. Sebelum dibagikan kepada anggota sesuai dengan hak anggota tersebut, SHU bersumber dari :
1. Dari usaha atau bisnis yang diselenggarakan dengan anggota.
2. Dari usaha atau bisnis yang diselenggarakan dengan bukan anggota.
Dari kedua sumber tersebut, maka SHU yang dibagikan kepada anggota hanyalah SHU yang memang berasal dari usaha atau bisnis dengan anggota koperasi. Sedangkan SHU yang bersumber dari usaha yang bukan berasal dari anggota (non anggota koperasi) dimasukkan ke dalam cadangan untuk modal koperasi atau untuk keperluan lainnya.
Acuan dasar untuk membagi SHU adalah prinsip-prinsip dasar koperasi yang menyebutkan bahwa pembagian koperasi dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota. Untuk koperasi Indonesia, dasar hukumnya adalah Pasal 5, ayat 1; UU No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian yang dalam penjelasannya mengatakan bahwa “pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
Dengan demikian, SHU koperasi yang diterima oleh anggota bersumber dari dua kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh anggota sendiri, yaitu:
1) SHU atas jasa modal
Pembagian ini juga sekaligus mencerminkan anggota sebagai pemilik ataupun investor, karena jasa atas modalnya (simpanan) tetap diterima dari koperasinya sepanjang koperasi tersebut menghasilkan SHU pada tahun buku yang bersangkutan.
2) SHU atas jasa usaha
Jasa ini menegaskan bahwa anggota koperasi selain pemilik juga sebagai pemakai atau pelanggan. Secara umum SHU koperasi dibagi sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan pada Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga koperasi sebagai berikut:
a. Cadangan koperasi,
b. Jasa anggota,
c. Dana pengurus,
d. Dana karyawan,
e. Dana pendidikan
f. Dana sosial
g. Dana untuk pembangunan lingkungan.
Menurut Hiro Tugiman (1999) bahwa pembagian SHU bila diikhtisarkan sebagai berikut :
SHU- Anggota
a. Anggota.
b. Cadangan koperasi.
c. Dana pengurus.
d. Dana pegawai/karyawan.
e. Dana pendidikan koperasi.
f. Dana pembangunan daerah kerja.
g. Dana sosial.
SHU-Non Anggota
a. ...........................
b. Cadangan koperasi.
c. Dana pengurus.
d. Dana pegawai/karyawan.
e. Dana pendidikan koperasi.
f. Dana pembangunan daerah kerja.
g. Dana sosial.
Berdasarkan pembagian SHU yang dikemukakan di atas, maka pembagian SHU hanya dibagikan kepada anggota dan tidak dibagikan untuk non anggota.
Ada 2 (dua) macam jasa yang merupakan hak anggota dalam SHU yaitu sebagai berikut :
1. Jasa usaha yang terdiri dari penjualan dan pembelian sesuai dengan jenis usaha koperasinya.
a. Perhitungan jasa penjualan
Pembagian jasa penjualan kepada masing-masing anggota didasarkan atas perbandingan penjualan yang dilakukan.
Rumus :
b. Perhitungan jasa pembelian
Pembagian jasa pembelian kepada masing-masing anggota tidak berbeda dengan pembagian jasa penjualan.
Rumus :
2. Jasa Simpanan (modal)
Pembagian jasa modal kepada anggota yang didasarkan oleh besarnya simpanan pokok dan simpanan wajib masing-masing anggota. Kecuali bunga simpanan sukarela, jangka waktu dan tingkat bunga. Perhitungan pembagian jasa simpanan wajib dan simpanan pokok kepada masing-masing anggota didasarkan atas perbandingan simpanan yang dilakukan.
Rumus :
Untuk menghitung bunga simpanan sukarela, maka koperasi tidak memandang apakah koperasi menderita rugi. Besarnya bunga tergantung oleh beberapa simpanan, jangka waktu, dan tingkat bunga.
MAYA EVITA-26209253-2 EB 18
Langganan:
Postingan (Atom)